Loading...

DPRD Maluku Harap Persoalan Ganti Rugi Lahan RSUD Diselesaikan

BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Maluku mengharapkan Pemprov setempat bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon yang telah dimenangkan Johanes Tisera berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Sekarang ini banyak bangunan milik RSUD yang sudah didirikan di atas lahan tersebut, sedangkan yang dihibahkan untuk Pemprov awalnya membangun RSUD hanya seluas 1,2 hektare," kata ketua komisi A, Melkias Frans di Ambon, Jumat (5/8/2016).

Hibah lahan tersebut dilakukan oleh kepala Desa Soya yang juga menjadi pelaksana penjabat kepala Desa Urimesing pada 1926.

Namun, dalam perkembangannya hingga saat ini terdapat tujuh bangunan milik RSUD yang dibangun melebihi luas lahan yang dihibahkan.

Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Farfar melalui stafnya Ipah menjelaskan, Pemprov sudah tiga kali memberikan penjelasan kepada ketua Pengadilan Negeri Ambon dalam kedudukan sebagai eksekutor perkara perdata dan kepada pihak Johanes Tisera maupun tim kuasa hukum.

"Yang pertama, putusan dimaksud adalah bersifat deklarator yang mana hanya bersifat penetapan atas hak," ujar Ipah.

Kemudian putusan ini bukan jenis putusan komdenatoir yakni memerintahkan untuk melakukan tindakan hukum lain, Dalam hal ini membayar ganti rugi kepada pihak Johanes Tisera.

Hal ini menjadi kelemahan dalam keputusan dimaksud, sehingga Pemprov Maluku tidak dibebani, dihukum, atau diperintahkan untuk melakukan perbuatan untuk membayar.

Untuk itu proses ganti rugi harus mendapatkan kajian secara yuridis agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan keuangan negara.

Pemprov Maluku juga akan berkoordinasi dengan PN Ambon dan pihak BPK RI Perwakilan Maluku guna membahas hal dimaksud, karena ini terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.

Sementara Johanes Tisera melaui kuasa hukumnya Daniel Nirahua mengaku tidak akan melakukan eksekusi berupa pembongkaran gedung milik RSUD Haulussy seperti asrama puteri dan sekolah perawat, tetapi hanya meminta Pemprov Maluku melakukan pembayaran ganti rugi lahan.
Provinsi 7163838652533327809

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN