DPRD Maluku Buat Ranperda Penanganan Bencana Secara Utuh
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/04/dprd-maluku-buat-ranperda-penanganan.html
Ambon - Berita Maluku. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Alam (PBA) yang diinisiasi komisi D DPRD Maluku bertujuan membangun sebuah siklus penanganan bencana secara utuh dan sinergis antara pemerintah dan DPRD.
"Makanya kita buat perda yang utuh tentang bagaimana menangguangi bencana alam yang betul-betul menempatkan posisi masyarakat sebagai pihak yang harus diberi pelayanan secara baik," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku Suhfi Majid, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan penanggulangan bencana alam harus dimulai dari tindakan preventif atau pencegahan, mitigasi bencana, mengatasi kondisi darurat yang harus ditangani baik sebelum maupun pascabencana.
"Siklus itu diatur dan dipolakan secara baik suupaya penyadaran bersama terhadap risiko bencana alam bisa dilakukan.
Ia menegaskan, daerah rawan bencana seperti Maluku harus punya konsep serta kesadaran berfikir tentang cara penanggulangan dan penanganan secara dini.
Kesadaran itu, kata dia, harus terbangun di pemerintah, DPRD dan masyarakat.
"Sekarang kita tinggal mendengar masukan dari pemprov untuk konten lanjut dan penyempurnaan dari ranperda itu. Setelah itu disampaikan ke fraksi-fraksi sehingga dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diparipurnakan," kata suhfi Madjid.
Menurut dia, Komisi D telah menyelesaikan tahapan uji publik terhadap Raperda Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Maluku, yang dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Uji publik ini, kata Suhfi Madjid, adalah satu kesatuan di antara berbagai proses yang harus dilalui sebelum Raperda itu ditetapkan menjadi perda.
"Sebab naskah akademik (legal draft) dan rancagan perdanya sudah selesai maka komisi sudah melakukan uji publik dan mendengar aspirasi masyarakat terkait posisi raperda dimaksud," katanya.
Menurut dia, respons dan masukan masyarakat penting karena ranperda bencana alam itu secara teknis nanti akan berkaitan dengan respon dari pemerintah atas bencana alam yang terjadi.
"Komisi bersyukur bahwa masyarakat di Kabupaten SBB memberikan masukan unutk penyempurnaan ranperda itu," katanya.
Ia menambahkan, ranperda itu dibuat berdasarkan regulasi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam dan komisi melakukan penataan secara komprehensif agar peran pemprov dan pemkab/pemkot jelas ketika ada bencana alam. (ant/bm 10)
"Makanya kita buat perda yang utuh tentang bagaimana menangguangi bencana alam yang betul-betul menempatkan posisi masyarakat sebagai pihak yang harus diberi pelayanan secara baik," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku Suhfi Majid, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan penanggulangan bencana alam harus dimulai dari tindakan preventif atau pencegahan, mitigasi bencana, mengatasi kondisi darurat yang harus ditangani baik sebelum maupun pascabencana.
"Siklus itu diatur dan dipolakan secara baik suupaya penyadaran bersama terhadap risiko bencana alam bisa dilakukan.
Ia menegaskan, daerah rawan bencana seperti Maluku harus punya konsep serta kesadaran berfikir tentang cara penanggulangan dan penanganan secara dini.
Kesadaran itu, kata dia, harus terbangun di pemerintah, DPRD dan masyarakat.
"Sekarang kita tinggal mendengar masukan dari pemprov untuk konten lanjut dan penyempurnaan dari ranperda itu. Setelah itu disampaikan ke fraksi-fraksi sehingga dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diparipurnakan," kata suhfi Madjid.
Menurut dia, Komisi D telah menyelesaikan tahapan uji publik terhadap Raperda Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Maluku, yang dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Uji publik ini, kata Suhfi Madjid, adalah satu kesatuan di antara berbagai proses yang harus dilalui sebelum Raperda itu ditetapkan menjadi perda.
"Sebab naskah akademik (legal draft) dan rancagan perdanya sudah selesai maka komisi sudah melakukan uji publik dan mendengar aspirasi masyarakat terkait posisi raperda dimaksud," katanya.
Menurut dia, respons dan masukan masyarakat penting karena ranperda bencana alam itu secara teknis nanti akan berkaitan dengan respon dari pemerintah atas bencana alam yang terjadi.
"Komisi bersyukur bahwa masyarakat di Kabupaten SBB memberikan masukan unutk penyempurnaan ranperda itu," katanya.
Ia menambahkan, ranperda itu dibuat berdasarkan regulasi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam dan komisi melakukan penataan secara komprehensif agar peran pemprov dan pemkab/pemkot jelas ketika ada bencana alam. (ant/bm 10)