Komisi A Sikapi Ketidakberesan Manajemen pada PT. Banda Permai
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/04/komisi-sikapi-ketidakberesan-manajemen.html
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Daerah Maluku terus mendesak Komisi A DPRD Maluku untuk menyikapi temuan adanya ketidakberesan pada manajemen PT. Banda Permai (BP).
"Pemda mendesak komisi untuk segera melakukan paripurna. Kami pun menyikapinya dengan mengundang manajemen PT. Banda Permai untuk bertemu pekan depan," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, komisi sebelumnya telah bertemu dengan alih waris dari Pala Banda yaitu anak-anak Des Alwi. Mereka menyampaikan kepada komisi terkait sejumlah file tentang ketidakberesan pengelolaan Pala Banda yang dimainkan oleh direksinya.
Dijelaskan, direksi PT BP itu sendiri ditunjuk oleh pemerintah daerah dan sebagai akibat dari itu PT BP merasa dirugikan dengan para direksi yang ada.
Diduga para direksi telah merugikan PT BP miliaran rupiah sehingga alih warisnya melaporkan hal itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepada pihak kepolisian dan pihak kejaksaan setempat.
"Masalah itu sementara diproses hukum. Mereka telah menetapkan direksinya sebagai tersangka, saya tidak tau namanya persis tetapi salah satu direksi keuangan dan administrasinya sementara tinggal putusan pengadilan," kata Frans.
Dikatakan, dalam rapat pimpinan, ketua DPRD Maluku mengarahkan untuk segera melakukan pemutusan hubungan kerja agar manajemennya dapat dibenahi.
Tetapi pemutusan hubungan kerja ini apakah dengan BP, sementara pemerintah daerah sendiri telah membagikan sahamnya seperti pada RUPS pala Banda.
"Saham ini sendiri kan dibagi menjadi saham pemerintah daerah dan saham PT BP yang diwakilkan oleh salah satu yayasan, yaitu Yayasan Warisan Budaya Banda. Dalam pembagian saham itu masing-masing 45 persen dan 10 persen untuk KUD. Nah kalau terjadi pemutusan hubungan kerja dengan PT BP, kalau hanya memperbaiki manajemen saja jawabannya ya tapi kalau pemutusan hubungan kerja dengan BP lalu bagaimana dengan sahamnya," jelas Frans.
Untuk itu komisi A akan melakukan koordinasi ulang antara pemerintah daerah yang juga melibatkan pihak alih waris pala Banda maupun PT BP.
"Jadi mereka sudah kita undang dan mereka siap hadir di sini pekan depan. Mereka akan datang dari Banda dengan membawa seluruh dokumen yang terkait dengan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah dan asal mulanya keterlibatan yayasan Warisan Budaya Banda dalam pengelolaan Pala Banda," jelas Frans. (bm 10)
"Pemda mendesak komisi untuk segera melakukan paripurna. Kami pun menyikapinya dengan mengundang manajemen PT. Banda Permai untuk bertemu pekan depan," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, komisi sebelumnya telah bertemu dengan alih waris dari Pala Banda yaitu anak-anak Des Alwi. Mereka menyampaikan kepada komisi terkait sejumlah file tentang ketidakberesan pengelolaan Pala Banda yang dimainkan oleh direksinya.
Dijelaskan, direksi PT BP itu sendiri ditunjuk oleh pemerintah daerah dan sebagai akibat dari itu PT BP merasa dirugikan dengan para direksi yang ada.
Diduga para direksi telah merugikan PT BP miliaran rupiah sehingga alih warisnya melaporkan hal itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepada pihak kepolisian dan pihak kejaksaan setempat.
"Masalah itu sementara diproses hukum. Mereka telah menetapkan direksinya sebagai tersangka, saya tidak tau namanya persis tetapi salah satu direksi keuangan dan administrasinya sementara tinggal putusan pengadilan," kata Frans.
Dikatakan, dalam rapat pimpinan, ketua DPRD Maluku mengarahkan untuk segera melakukan pemutusan hubungan kerja agar manajemennya dapat dibenahi.
Tetapi pemutusan hubungan kerja ini apakah dengan BP, sementara pemerintah daerah sendiri telah membagikan sahamnya seperti pada RUPS pala Banda.
"Saham ini sendiri kan dibagi menjadi saham pemerintah daerah dan saham PT BP yang diwakilkan oleh salah satu yayasan, yaitu Yayasan Warisan Budaya Banda. Dalam pembagian saham itu masing-masing 45 persen dan 10 persen untuk KUD. Nah kalau terjadi pemutusan hubungan kerja dengan PT BP, kalau hanya memperbaiki manajemen saja jawabannya ya tapi kalau pemutusan hubungan kerja dengan BP lalu bagaimana dengan sahamnya," jelas Frans.
Untuk itu komisi A akan melakukan koordinasi ulang antara pemerintah daerah yang juga melibatkan pihak alih waris pala Banda maupun PT BP.
"Jadi mereka sudah kita undang dan mereka siap hadir di sini pekan depan. Mereka akan datang dari Banda dengan membawa seluruh dokumen yang terkait dengan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah dan asal mulanya keterlibatan yayasan Warisan Budaya Banda dalam pengelolaan Pala Banda," jelas Frans. (bm 10)