Loading...

Perwali Akan Rampingkan Jalur Trayek Gemuk

Latuconsina: Pengemudi Ojek Setempat, Sering Tolak Angkot yang Layani Trayek Baru

BERITA MALUKU. Persoalan jalur Angkotan Kota (Angkot) di Ambon yang padat kendaaran akan dirampingkan sehingga mengurangi menumpuknya jumlah angkot di satu jalur tersebut. Misalnya untuk jalur kawasan Kebun Cengkeh, untuk saat ini saja sudah empat trayek yang melayani jalur itu, yakni trayek Kebun Cengkeh, Air kuning/Wara, STAIN, dan Galungung.

Untuk itu Pemerintah kota Ambon, akan merilis Peraturan Walikota (Perwali) yang baru untuk memangkas jalur-jalur yang sarat kendaraan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Tim penyusun Ranperda Ijin Trayek dari Dinas Perhubungan Kota Ambon, Mus Latuconsina usai pembahasan Ranperda di ruang rapat utama, Balai Rakyat, Belakang Soya, Senin (5/9/2016).

”Selama ini ada ruas-ruas jalan yang dilewati oleh dua sampai tiga trayek akan Kita pangkas jadi satu, sehingga tidak akan ada persepsi orang bahwa kota Ambon punya trayek sudah terlalu banyak,“ ungkapnya.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut adalah salah satu formula, untuk mengurangi jumlah kendaraan yang semakin hari semakin menumpuk di jalan raya, pasalnya kewenangan Dishub Ambon untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan hanya sebatas pengaturan ijin trayek bagi Angkot.
     
“Karena yang bisa Katong atasi itu hanya dengan cara begini saja, diluar dari itu bukan kewenangan kita, katong kan seng bisa atur orang yang beli mobil pribadi,“ candanya.

Selain itu menurut Latuconsina, ide untuk pengalihan Angkot untuk melayani jalur–jalur lainnya ternyata belum efektif, hal ini karena berbagai permasalahan, misalnya pembukan jalur baru untuk daerah Waringin di kawasan Wailela Atas, ijinnya sudah dikeluarkan tetapi Angkotnya belum beroperasi hingga saat ini.

Menurut Latuconsina, sulitnya pembukaan jalur baru juga, karena adanya penolakan dari kelompok masyarakat setempat yang berprofesi sebagai tukang ojek.

“Ini salah satu faktor yang agak sulit untuk Kita paksakan, Karena terkait dengan keselamatan pengemudi Angkot itu sendiri,“ ungkap pria yang juga menjabat kepala bidang perhubungan laut Pemkot Ambon ini.

Terkait Ranperda Ijin trayek, Latuconsina mengungkapkan, perubahan yang dilakukan oleh Dishub kota Ambon berdasarkan, rujukan Perda No 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda perubahan No 22 dimana pada pasal 10 diupayakan untuk melindungi pengusaha Angkot yang telah beroperasi lama di kota ini.

Kegiatan Uji publik Ranperda ijin trayek yang dilaksanakan hari ini, Senin (9/5/2016) melibatkan pimpinan Pansus yang diketuai oleh Astrid Soplantila (ketua), Gerald Mailoa (Wakil Ketua) dan Jhony Mainake (Sekretaris ), serta sejumlah anggota legislatif lainnya.

Sementara pihak Dishub kota Ambon diwakili oleh Kabid Perhubungan Laut didampingi oleh Kasie Corneles Pattiwailepia. Selain itu turut hadir juga pihak Organda kota Ambon serta sejumlah pengusaha Angkot. (NK)
Perda 4282179600565802404

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN