Loading...

KPK Sosialisasi LHKPN di DPRD Maluku, Widiarto: Banyak Yang Belum Melapor

BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengenalan aplikasi e-LHKPN kepada anggota DPRD kabupaten/kota se Maluku, berlangsung di aula lantai V gedung DPRD Maluku, Rabu (10/5/2017).

Kegiatan yang dibuka wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbaw itu dihadiri Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto dan puluhan anggota DPRD dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

Andika Widiarto dalam sambutan awal pada pembukaan kegiatan itu menjelaskan tentang 5 pilar yakni koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan oleh KPK.

Widiarto menjelaskan, terkait koordinasi dan supervisi oleh KPK, sudah berlangsung di sejumlah daerah, dan KPK saat ini sementara memperluas koordinasi dan supervisi ke beberapa daerah, salah satunya di Maluku.

"Di Maluku, kita lebih banyak di eksekutif, sedangkan di legislatif kita akan lakukan secara bertahap," kata Widiarto.

Dijelaskan tentang peraturan KPK No. 7 tahun 2016 yang sebelumnya adalah keputusan KPK RI No. 7 tahun 2005.

"Perubahan itu untuk mempermudah penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan. Karena dahulu itu dilakukan secara manual. Sekarang ada aturan baru dari KPK dengan sistem elektronik sehingga kita hanya membuka emailnya dan kita langsung bisa isi dan kita kapan saja bisa membuka itu," jelas Widiarto.

Dirinya memastikan banyak penyelenggara negara termasuk anggota dewan yang belum melapor harta kekayaan.

"Di Maluku banyak yang belum melapor, alasannya mungkin karena kebal hukum atau dukungannya banyak," sebutnya.

KPK juga merubah aturan lama ke aturan baru karena mahalnya sistem pelaporan harta kekayaan.

"Dengan pertaturan No. 7 yang baru ini biayanya lebih murah dan mudah. Apalagi sekarang kan sudah bisa di share ke data e-LHKPN KPK menggunakan internet dan bisa dilihat oleh publik, meski laporannya 2 tahunan," jelasnya.

Data LHKPN biasanya digunakan KPK untuk pencalonan kader, seperti di DPR RI.

"Nah, kalau tahun depan e-LHKPN sudah bisa berlaku, maka harus diisi data LHKPN, karena ada tahapan yang harus dilalui oleh kader seperti adanya deregulasi, siapa saja yang belum masukan data LHKPN nya dan sebagainya. Semuanya itu ada prosesnya," jelasnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Maluku, Richar Rahakbaw dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran KPK sangat dibutuhkan untuk mencegah mapun memberantas korupsi, sehingga ada efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

"Namun sayangnya penegakkan hukum ini belum mampu mengurangi perilaku koruptif secara sistimatis dan masif, oleh karena itu koordinasi oleh lembaga berwenang ini lebih ditingkatkan," kata Rahakbaw.

Menurtnya, sesuai Peraturan KPK berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan kewajiban untuk melakukan pendaftaran, saat ini masih menjadi masalah bagi anggota DPRD se kabupaten/kota di Maluku, terutama menyangkut pengisian formulir LHKPN yang membutuhkan ketelitian, kejujuran dan transparansi.

"Karena itu diharapkan, dengan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi penyelenggara negara, termasuk kami sebagai dewan sehingga dapat memenuhi kewajiban LHKPN dimaksud," katanya.

DPRD Maluku, kata Rahakbaw, sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diinisiasi KPK ini.

Dikatakan, untuk itu DPRD Maluku bersama-sama DPRD kabupaten/kota untuk menciptakan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi yakni dengan upaya mendorong aparatur pemerintahan daerah termasuk DPRD agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

"Maka dengan itu, Dewan dan pemerintah daerah terus berupaya mendorong aparaturnya yang terindikasi dapat merugikan keuangan negara. Dewan juga harus mendorong setiap SKPD di lingkup pemerintah daerah Maluku agar dapat mengurangi penggunaan uang negara."

Lanjut Rahakbaw, terkait fungsi dan pengawasan DPRD, maka DPRD terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah khususnya terhadap penggunaan APBD maupun APBN, dengan melakukan tindakan represif atau melalui penindakan kepada aparat hukum.

"Secara internal, DPRD harus meningkatkan penggunaan keuangan yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, DPRD Maluku secara institusi sangat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Oleh karena itu, output dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan memberikan dampak baik bagi pimpinan dan seluruh anggotanya di DPRD Maluku maupun DPRD se kabupaten/kota di Maluku dalam memenuhi kewajibannya terhadap LHKPN bahkan menjadi contoh bagipenyelenggara yang lainnya," harap Rahakbaw.

Utama 2716522488862980346

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN