DPRD - Wali Kota Ambon Setujui Delapan Perda
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/05/dprd-wali-kota-ambon-setujui-delapan.html
BERITA MALUKU. DPRD Kota Ambon menjelang penutupan Masa Sidang I pertengahan Mei 2016 bersama Wali Kota Ambon akan menyetujui penetapan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita di Ambon, Senin (9/5/2016), mengatakan delapan ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda itu lima di antaranya dari Pemerintah Kota Ambon yang diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kota Ambon 2016 dan tiga raperda inisiatif DPRD Kota Ambon.
"Lima raperda Pemerintah Kota Ambon yakni Raperda Kota Ambon tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan tiga raperda inisiatif DPRD Kota yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekominikasi.
Jammes mengatakan sebenarnya hari ini dilakukan paripurna internal, hanya saja ada raperda yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut, karena itu paling terlambat Selasa (10/5) akan dilakukan paripurna internal.
"Karena itu sebentar, pada pukul 14.00 WIT akan dilakukan pertemuan dengan Ketua-ketua Panitia Khusus (Pansus) maupun Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon untuk mempresentasikan hasil kerja, agar besok sudah bisa dilakukan paripurna internal dengan raperda yang sudah siap untuk ditetapkan dan yang belum siap akan ditetapkan nanti pada masa sidang berikutnya pertengahan Mei 2016," ujarnya.
Ditanya adanya 3.000 buah perda yang masuk dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk dihapuskan apakah termasuk perda produk DPRD Kota Ambon, Maatita mengatakan sampai sekarang ini belum ada informasi perda asal Kota Ambon yang masuk dalam evaluasi untuk dihapuskan.
Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita di Ambon, Senin (9/5/2016), mengatakan delapan ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda itu lima di antaranya dari Pemerintah Kota Ambon yang diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kota Ambon 2016 dan tiga raperda inisiatif DPRD Kota Ambon.
"Lima raperda Pemerintah Kota Ambon yakni Raperda Kota Ambon tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan tiga raperda inisiatif DPRD Kota yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekominikasi.
Jammes mengatakan sebenarnya hari ini dilakukan paripurna internal, hanya saja ada raperda yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut, karena itu paling terlambat Selasa (10/5) akan dilakukan paripurna internal.
"Karena itu sebentar, pada pukul 14.00 WIT akan dilakukan pertemuan dengan Ketua-ketua Panitia Khusus (Pansus) maupun Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon untuk mempresentasikan hasil kerja, agar besok sudah bisa dilakukan paripurna internal dengan raperda yang sudah siap untuk ditetapkan dan yang belum siap akan ditetapkan nanti pada masa sidang berikutnya pertengahan Mei 2016," ujarnya.
Ditanya adanya 3.000 buah perda yang masuk dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk dihapuskan apakah termasuk perda produk DPRD Kota Ambon, Maatita mengatakan sampai sekarang ini belum ada informasi perda asal Kota Ambon yang masuk dalam evaluasi untuk dihapuskan.