Loading...

Temuan Daging Busuk di Pasaran, Komisi II Minta Disperindag Ambon Lakukan Pengawasan

Ambon - Berita Maluku. Penjualan daging ayam maupun makanan basah di pasaran harus segera mendapatkan pengawasan dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) maupun Badan Perlindungan Konsumen kota Ambon, pasalnya ada masyarakat yang melapor kalau daging ayam yang dibeli di pasar telah kadaluarsa atau mengalami pembusukan.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kota Ambon, Rabu (1/4/2015) mengundang Disperindag kota Ambon maupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku untuk membicarakan langkah-langkah pencegahannya agar tidak lagi terulang hal yang sama yang dapat merugikan pihak konsumen.

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua dan anggota Komisi II, Staf Dinas Perindag serta Kepala Balai POM di Ambon, Dra. Sandra M.P. Linthin, anggota Komisi II, Taha Abubakar pada kesempatan itu menekankan pentingnya pengawasan yang harus dilakukan oleh Dinas terkait terhadap penjualan makanan basah di pasaran.

"Menjelang hari besar gereja serta menjelang bulan puasa dan lebaran dimana masyarakat konsumen membutuhkan daging ayam maupun makanan basah, sehingga dibutuhkan ekstra kerja dari dinas Perindag untuk mengawasi peredaran makanan yang dijual kepada para konsumen."

Abubakar melanjutkan, "pada moment hari-hari besar seperti ini biasanya dimanfaatkan oleh para pedagang untuk mengambil keuntungan, sehingga mereka menjual saja barang-barang atau makanan kadaluarsa, apalagi yang berasal dari luar daerah," kata Abubakar.

Konsumen menurutnya, memang sangat membutuhkan sehingga mereka tidak sempat memperhatikan barang yang mereka beli, namun ternyata barang itu telah kadaluarsa.

"Nah ini yang harus menjadi tugas kita sebagai pemerintah untuk terus melakukan pengawasan serta melindungi konsumen dari peredaran makanan-makanan dalam kondisi seperti ini," kata Abubakar.

Dirinya pun minta Disperindag Ambon untuk tidak melemparkan tanggunjawab kepada pihak lain. Menurutnya, sebagai Dinas yang melakukan fungsi pengawasan harus dengan rasa tanggungjawab.

"Jangan sampai sudah terjadi baru ada tindakan. Dan apakah kalau ada penemuan daging busuk seperti itu, harus dilaporkan dulu kepada Dinas Pertanian? Tidak kan. Jadi sebagai dinas yang diercayakan untuk melindungi konsumen, ketika menemukan hal seperti itu harus segera mengambil tindakan," katanya.

Sementara itu menurut staf Disperindag, bahwa pihaknya kekurangan tenaga pengawasan di lapangan.

"Kami hanya punya dua orang tenaga pengawas di lapangan," kata Sandy.

Sayangnya, rapat untuk membahas persoalan itu tidak berjalan sesuai harapan Komisi II karena rapat itu sendiri tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Disperindag kota Ambon selaku penanggungjawab untuk melakukan fungsi pengawasan.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala Dinas karena tidak memenuhi undangan kami. Bagaimana persoalan ini bisa dibahas kalau hanya yang datang hanya staf saja," kesal Ketua Komisi II, Jusuf Latumeten. (bm 10)
Kota 5595689724348954388

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN