Rekomendasi Evaluasi Kinerja Kadis ESDM Maluku Belum Diparipurnakan DPRD
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/08/rekomendasi-evaluasi-kinerja-kadis-esdm.html
Samson Atapary |
"Yang pasti kita sudah membuat rekomendasi dan menyerahkannya ke pimpinan untuk meminta diparipurnakan menjadi rekomendasi kelembagaan, tetapi sampai sekarang belum ada rapat dan tidak mengetahui alasannya seperti apa. Namun, kemungkinan banyak agenda yang sementara berjalan," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Minggu (21/8/2016).
Menurut dia, DPRD hanya sebatas membuat surat rekomendasi namun kewenangan evaluasi kinerja pimpinan SKPD ada di Gubernur. Jadi kalau menilai apa yang dilakukan kadis itu dibenarkan dari aspek hukum aspek penatalayanan birokrasi. Itulah cara pandang mereka dan DPRD tidak bisa mengambil langkah lebih jauh.
Tetapi dalam konteks politik dewan, komisi B melihat ada hal yang inprosedural dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai Kadis ESDM.
Makanya kenapa kita minta untuk evaluasi. Tetapi kewenangan untuk melakukannya ada di kepala daerah sehingga komisi tidak bisa memaksakan.
Kecuali paripurna sudah dilakukan dan ditetapkan dan semua anggotoa DPRD menyetujui point-point yang direkomendasikan oleh komisi yang menjadi bagian yang tidak terlepas dari kelembagaan ini barulah ada kewajiban politik yang harus dilakukan gubernur," ujarnya.
Samson Atapary dimintai tanggapannya terkait pergantian sejumlah pejabat setingkat Kadis dan Badan di lingkup Pemprov Maluku. Namun, Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy masih tetap dipertahankan posisinya.
Padahal, komisi B DPRD Maluku sejak awal tahun 2016 telah meminta penjelasannya terkait aliran dana miliaran rupiah yang dianggap tidak wajar ke rekening pribadinya dari PT. BPS untuk mendapatkan pekerjaan reklamasi berupa pengangkatan sediman mengandung limbah mercuri di lokasi penambangan emas tanpa izin Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Aliran dana yang dicurigai tidak wajar dan dianggap merupakan gratifikasi ini juga sementara ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan telah memanggil Kadis ESDM bersama sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tingkat penyelidikan jaksa.
Samson menambahkan, untuk persoalan dugaan gratifikasi ini sudah disikapi komisi dengan mengundang Kadis berserta pihak PT. BPS untuk melakuakn rapat dengar pendapat.