Loading...

DPRD Maluku Minta Penyelenggara Pilkada Jalankan Fungsi Secara Jujur

BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku meminta seluruh aparat penyelenggara Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 agar menjalankan tugas dan fungsinya secara jujur.

"Kami meminta para penyelenggara Pilkada serentak diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara jujur dan adil serta tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Senin (22/8/2016).

Terdapat lima daerah di Provinsi Maluku yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta Kabupaten Seram Bagian Barat.

Para penyelenggara Pilkada serentak, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum(KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta bertindak secara profesional.

Menurut Edwin, melalui proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, tentunya akan melahirkan pemimpin yang baik dan memiliki komitmen membangun daerah beserta masyarakatnya.

Seluruh komponen masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih juga diimbau untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi tersebut dan tetap menjaga serta memelihara situasi kamtibmas yang kondusif.

Tingkat kesadaran masyarakat dalam pesta demokrasi seperti ini sudah cukup tinggi dan diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar.

Edwin yang juga selaku ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini mengakui masih menunggu keputusan DPP untuk memberikan rekomendasi politik kepada lima bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak 2017.

"Khusus pilkada Kabupaten Buru dan Kabupaten MTB, rekomendasinya sudah mengerucut kepada balon kepala daerah yang juga merupakan petahana, sedangkan tiga daerah lainnya akan ditentukan DPP," katanya.
Utama 3986209917526415236

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN