DPRD Maluku Bantah Ada Dana Aspirasi Normalisasi Sungai Anhony Gunung Botak
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/08/dprd-maluku-bantah-ada-dana-aspirasi.html
BERITA MALUKU. Komisi B DPRD Maluku membantah adanya aliran dana aspirasi senilai Rp1,3 miliar yang digunakan untuk menunjang program normalisasi sungai Anhony di sekitar Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Harus diklarifikasi karena isu yang beredar bahwa ada dana aspirasi komisi B DPRD Maluku dan mekanisme kita di legislatif itu tidak ada yang disebutkan dana seperti itu," kata anggota Komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Senin (22/8/2016).
Penjelasan Samson terkait adanya alokasi anggaran Rp1,3 miliar yang bersumber dari dana aspirasi Komisi B untuk proyek normalisasi sungai Anhony yang dikerjakan PT. Cita Cipta Pratama (CCP) dengan masa kontrak kerja selama 21 hari.
Namun dalam prakteknya di lapangan, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai tetapi ikut mengangkat sediman mengandung mercury dari hasil pengolahan tambang emas tanpa izin yang telah ditangani PT. BPS.
Sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa Kadis maupun Bendahara Dinas PU Maluku.
Menurut Samson, sesuai aturannya sebelum ada penyusunan anggaran di Gubernur, maka hasil-hasil pengawasan dewan disampaikan kepada mitra di SKPD terkait dengan komisi.
Dari situ lalu dilihat apa kekurangannya, termasuk akumulasi pemikiran warga yang disampaikan kepada komisi saat melakukan reses, selanjutnya iteruskan secara resmi ke dinas terkait.
"Kita meminta kalau pun memang aspirasi yang disampaikan masyarakat itu setelah asesment oleh dinas benar dan ada ketersediaan fiskal serta tidak keluar dari rencana strategis Pemprov Maluku, terutama Musrenbang dari tingkat desa sampai provinsi, maka itu diakomodir dalam penyusunan batang tubuh APBD," ujarnya.
Setelah dikembalikan lagi ke DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, ada pembahasan detail komisi dengan mitra merasionalisasi, baru disetuju komisi lalu dibawa ke badan anggaran untuk diparipurnakan.
"Jadi tidak ada yang namanya dana-dana aspirasi karena nomenklaturnya tidak ada," tandas Samson.
Sehingga terkait dengan program normalisasi bahwa ini aspirasi komisi B, itu sangat tidak relevan karena program normalisasi itu berkaitan dengan bidang tugasnya ada komisi C.
Kemudian masalah anggaran sampai itu ditetapkan dalam APBD bahwa ada program normalisais bisanya ada pembahasan komisi C dengan mitra namun mungkin lewat kajian.
Tetapi biasanya penganggaran itu disusun Dinas Pekerjaan Umum lalu dibawa ke DPRD untuk rasionalisasi, apakah ini memang kebutuhan mendasar,seperti apa dalam kaitannya dengan program itu.
"Sehingga kalau dibilang ini aspirasi komisi B sangat jauh, dan di DPRD ini nomenklaturnya tidak ada dana aspirasi, kecuali muncul program dari aspirasi memang bisa lewat proposal ke DPRD atau langsung ke dinas dan berujung pembahasannya juga di DPRD," katanya.
"Harus diklarifikasi karena isu yang beredar bahwa ada dana aspirasi komisi B DPRD Maluku dan mekanisme kita di legislatif itu tidak ada yang disebutkan dana seperti itu," kata anggota Komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Senin (22/8/2016).
Penjelasan Samson terkait adanya alokasi anggaran Rp1,3 miliar yang bersumber dari dana aspirasi Komisi B untuk proyek normalisasi sungai Anhony yang dikerjakan PT. Cita Cipta Pratama (CCP) dengan masa kontrak kerja selama 21 hari.
Namun dalam prakteknya di lapangan, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai tetapi ikut mengangkat sediman mengandung mercury dari hasil pengolahan tambang emas tanpa izin yang telah ditangani PT. BPS.
Sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa Kadis maupun Bendahara Dinas PU Maluku.
Menurut Samson, sesuai aturannya sebelum ada penyusunan anggaran di Gubernur, maka hasil-hasil pengawasan dewan disampaikan kepada mitra di SKPD terkait dengan komisi.
Dari situ lalu dilihat apa kekurangannya, termasuk akumulasi pemikiran warga yang disampaikan kepada komisi saat melakukan reses, selanjutnya iteruskan secara resmi ke dinas terkait.
"Kita meminta kalau pun memang aspirasi yang disampaikan masyarakat itu setelah asesment oleh dinas benar dan ada ketersediaan fiskal serta tidak keluar dari rencana strategis Pemprov Maluku, terutama Musrenbang dari tingkat desa sampai provinsi, maka itu diakomodir dalam penyusunan batang tubuh APBD," ujarnya.
Setelah dikembalikan lagi ke DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, ada pembahasan detail komisi dengan mitra merasionalisasi, baru disetuju komisi lalu dibawa ke badan anggaran untuk diparipurnakan.
"Jadi tidak ada yang namanya dana-dana aspirasi karena nomenklaturnya tidak ada," tandas Samson.
Sehingga terkait dengan program normalisasi bahwa ini aspirasi komisi B, itu sangat tidak relevan karena program normalisasi itu berkaitan dengan bidang tugasnya ada komisi C.
Kemudian masalah anggaran sampai itu ditetapkan dalam APBD bahwa ada program normalisais bisanya ada pembahasan komisi C dengan mitra namun mungkin lewat kajian.
Tetapi biasanya penganggaran itu disusun Dinas Pekerjaan Umum lalu dibawa ke DPRD untuk rasionalisasi, apakah ini memang kebutuhan mendasar,seperti apa dalam kaitannya dengan program itu.
"Sehingga kalau dibilang ini aspirasi komisi B sangat jauh, dan di DPRD ini nomenklaturnya tidak ada dana aspirasi, kecuali muncul program dari aspirasi memang bisa lewat proposal ke DPRD atau langsung ke dinas dan berujung pembahasannya juga di DPRD," katanya.