Wattimury: Pansus DPRD Harus Dibubarkan Karena Tidak Efektif
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/06/wattimury-pansus-dprd-harus-dibubarkan.html
BERITA MALUKU. Panitia khusus (Pansus) DPRD yang menangani rancangan peraturan daerah maupun PT. Bank Maluku-Malut yang sudah kadaluwarsa dan tidak efektif lagi harus dibubarkan, kata seorang anggota DPRD Maluku.
"Masa ada pansus sampai satu tahun malah hampir dua tahun, apalagi pansus perda 2014 dan 2015 dimana tahun anggaran sudah selesai sekarang ini masih ada, jadi saya usul bubarkan pansus yang lama dan bentuk baru untuk menyelesaikan apa yang belum rampung karena sudah tidak efektif lagi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu (2/6/2016).
Lucky mengatakan hal itu pada rapat paripurna dewan dalam rangka penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun sidang 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Asagaf.
Menurut Lucky, dalam agenda kerja DPRD ini ada pembentukan pansus baru untuk perda tahun 2016 sementara yang dari tahun 2014 dan 2015 justru belum diselesaikan.
"Ini sudah sangat banyak, maka agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas dewan, pansus yang sudah kadaluarsa dalam arti melewati tahun anggaran dibubarkan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, bentuk pansus baru untuk menyelesaikan tugas yang belum rampung, atau dalam suatu rapat antara pimpinan dewan dan fraksi maupun komisi, atau hasil rapat badan pembentukan peraturan daerah sudah disepakati mana yang diselesaikan komisi atau yang dibawa ke badan pembentukan peraturan daerah, itu saja yang dipakai sehinggga tugas-tugas dewan yang begitu banyak jangan terus terbengkalai.
Sementara itu, Said Mudzakir Asagaf menjelaskan, menghentikan kerja pansus itu tidak ada cara yang paling elegan selain menetapkan waktu bagi pansus menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna.
"Sebab tanpa ada laporan kinerja dan tiba-tiba kita sepakati untuk dibubarkan saya kira itu tidak tepat karena pembentukan pansus melalui paripurna dan institusi ini yang menetapkan, jadi apa yang disampaikan itu bisa ditampung," tandasnya.
Ia juga menyatakan, sebaiknya pansus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di sidang paripurna sebagai bentuk konsekuensi dari penetapan pembentukannya.
Terkait pansus PT. BM-Malut, di Badan Musyawarah telah didiskusikan soal waktu kerjanya, namun dua kali rapat tidak korum sehingga tidak bisa ada keputusan.
Anggota DPRD Maluku asal F-PKB, Habiba Pellu menegaskan, apa pun akhir cerita pansus ini harus dipertanggungjawabkan.
"Masa kita mau lari dari persoalan itu. Yang lalai siapa dan yang mau lari dari tanggungjawab itu siapa, karena kita diperhadapkan dengan kapasitas sebagai wakil rakyat maka tidak bisa lari dari tanggungjawab dan tidak bisa sampai akhir periode sehingga tidak diketahui di mana ujung ceritanya, ini indikator," tegas Habiba Pellu.
"Masa ada pansus sampai satu tahun malah hampir dua tahun, apalagi pansus perda 2014 dan 2015 dimana tahun anggaran sudah selesai sekarang ini masih ada, jadi saya usul bubarkan pansus yang lama dan bentuk baru untuk menyelesaikan apa yang belum rampung karena sudah tidak efektif lagi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu (2/6/2016).
Lucky mengatakan hal itu pada rapat paripurna dewan dalam rangka penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun sidang 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Asagaf.
Menurut Lucky, dalam agenda kerja DPRD ini ada pembentukan pansus baru untuk perda tahun 2016 sementara yang dari tahun 2014 dan 2015 justru belum diselesaikan.
"Ini sudah sangat banyak, maka agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas dewan, pansus yang sudah kadaluarsa dalam arti melewati tahun anggaran dibubarkan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, bentuk pansus baru untuk menyelesaikan tugas yang belum rampung, atau dalam suatu rapat antara pimpinan dewan dan fraksi maupun komisi, atau hasil rapat badan pembentukan peraturan daerah sudah disepakati mana yang diselesaikan komisi atau yang dibawa ke badan pembentukan peraturan daerah, itu saja yang dipakai sehinggga tugas-tugas dewan yang begitu banyak jangan terus terbengkalai.
Sementara itu, Said Mudzakir Asagaf menjelaskan, menghentikan kerja pansus itu tidak ada cara yang paling elegan selain menetapkan waktu bagi pansus menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna.
"Sebab tanpa ada laporan kinerja dan tiba-tiba kita sepakati untuk dibubarkan saya kira itu tidak tepat karena pembentukan pansus melalui paripurna dan institusi ini yang menetapkan, jadi apa yang disampaikan itu bisa ditampung," tandasnya.
Ia juga menyatakan, sebaiknya pansus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di sidang paripurna sebagai bentuk konsekuensi dari penetapan pembentukannya.
Terkait pansus PT. BM-Malut, di Badan Musyawarah telah didiskusikan soal waktu kerjanya, namun dua kali rapat tidak korum sehingga tidak bisa ada keputusan.
Anggota DPRD Maluku asal F-PKB, Habiba Pellu menegaskan, apa pun akhir cerita pansus ini harus dipertanggungjawabkan.
"Masa kita mau lari dari persoalan itu. Yang lalai siapa dan yang mau lari dari tanggungjawab itu siapa, karena kita diperhadapkan dengan kapasitas sebagai wakil rakyat maka tidak bisa lari dari tanggungjawab dan tidak bisa sampai akhir periode sehingga tidak diketahui di mana ujung ceritanya, ini indikator," tegas Habiba Pellu.