Loading...

BK DPRD SBB Konsultasi ke DPRD Maluku Soal Hak Anggota Legislatif Terpidana


BERITA MALUKU. Badan Kehortaman DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berkonsultasi dengan BK DPRD Provinsi Maluku terkait sikap yang harus diambil pada anggota legislatif yang sudah menjadi terpidana namun belum diganti dan masih menerima hak-haknya.

"BK Kabupaten SBB juga menanyakan beberapa hal lain, di antaranya soal belum ada pengesahan kode etik dan tata beracara dewan melalui paripurna maupun kehadiran anggota yang sering tidak berada di tempat," kata Ketua BK DPRD provisi Maluku Ayu Hindun Hassanusi di Ambon, Kamis (11/8/2016).

Ia mengakui BK DPRD SBB juga meminta masukan tentang anggota yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi tetapi sampai hari ini masih mendapat gaji, uang jalan, dan sebagainya, dan tidak ada proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Saya bilang di sini memang tidak ada yang seperti begitu jadi pengalaman seperti itu tidak bisa dijawab, namun disarankan BK DPRD SBB menyurat ke fraksi dan partai," ujarnya.

Menurut Ayu, seorang terpidana yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat tetapi sampai hari ini masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD memang belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Kode etik pun hanya mengatur etika serta tata beracara, atau bagaimana seorang anggota dewan bisa berpenampilan baik dalam hal kehadiran atau pun cara berbicara.

Ayu mengatakan, BK DPRD SBB sudah menanyakan dan meminta surat dari ketua DPRD setempat tetapi tidak pernah ada tanggapan.

Ketua BK DPRD Kabupaten SBB, Abdulah Silehu mengakui kedatangan mereka untuk berkonsultasi dengan BK ke provinsi dalam kaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi di SBB.

"Kami bertukar pikiran tentang membahas salah satu perseoalan yang belum tuntas menyangkut adanya anggota DPRD yang saat ini sudah menjadi terpidana dan menjalani tahanan di penjara," ujar Abdullah.

BK kabupaten sudah melakukan berbagai upaya seperti menyurati pimpinan partai di kabupaten, provinsi, dan DPP namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

"Satu tahun lebih dan dua kali menyurat ke partai, dan hak-haknya tidak diketahui persis karena kita juga sudah pernah tanyakan namun sekretaris DPRD kabupaten bilang haknya tidak diberikan," jelas Abdullah.

Karena secara fakta di lapangan yang terlihat, anggota DPRD SBB dari Fraksi Demokrat atas nama Wellem Puttileihalat ini sudah berada di penjara, dan DPRD setempat juga belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Ambon.

"Pernah kita upayakan untuk mendapatkan salinan putusannya tetapi kemungkinan ada hambatan-hambatan untuk kita tidak bisa sampai di PN Ambon," akui Abdullah.

Langkah ini terpaksa diambil BK DPRD SBB karena selalu mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat, hanya saja belum mendapatkan respon sehingga dilakukan kunjungan ke BK provinsi.

"Kita juga pernah melakukan kunjungan ke Badan Kehormatan Mahkamah Konstitusi guna mempertanyakan persoalan ini sehingga kita akan membuat surat lagi kepada pimpinan fraksi dan tembusan ke pimpinan partai," kata Abdullah.
Provinsi 2516411247412671577

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN