DPRD Maluku Sesalkan KPLP Angkut Puluhan Kendaraan "Bodong"
http://dewan.beritamalukuonline.com/2017/10/dprd-maluku-sesalkan-kplp-angkut.html
Amir Rumra |
"Yang pertama, tindakan yang dilakukan saja sudah salah dan sebagai wakil rakyat saya sampaikan penyesalan juga karena itu dilakukan oleh KPLP," kata anggota komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis (12/10/2017) kemarin.
Menurut dia, kalau tindakan seperti itu dilakukan masyarakat mungkin berbeda, tetapi kalau menggunakan kapal patroli milik Kesatuan Polisi Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) itu sangat salah karena mereka sudah pasti mengetahui prosedur pengangkutan barang untuk dibawa ke pulau lain.
"Kalau memang dilakukan maka diduga ada indikasi kuat permainan oknum yang ada di situ karena puluhan ranmor ini ditemukan langsung dan yang namanya 'bodong' itu biasanya dilakukan oleh masyarakat tetapi anehnya dimuat dengan kapal milik KPLP sehingga bisa saja terindikasi sudah dilakukan selama ini," katanya.
Cara seperti ini tentunya merupakan sesuatu hal yang keliru dan perlu diambil tindakan tegas sehingga mereka harus dilidik dan diproses.
Karena seseorang yang masuk pelabuhan dengan membawa kendaraan bermotor saja sudah ketat pemeriksaannya. Apalagi jumlahnya sampai puluhan unit sepeda motor dan tidak mungkin sepeda motor "bodong" ini bisa leluasa naik ke kapal dan diangkut ke Pulau Ambon tanpa ada "permainan" oknum petugas.
"Jadi tidak ada alasan yang kuat sebagai pembenaran atas tindakan petugas KPLP dalam masalah ini, apalagi kasus seperti ini baru kedapatan dan bisa saja sudah berulang kali dilakukan," kata Amir Rumra.
Tindakan seperti ini juga mengakibatkan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat dari daerah luar yang masuk dan beredar di Maluku lalu dijual dengan harga murah, sementara pajaknya dibayar di daerah lain dan sangat merugikan.
Tidak adanya kelengkapan surat kendaraan bermotor seperti ini bisa juga ada indikasi kendaraan bermotor (ranmor) curian. Jadi kasusnya tidak bisa didiamkan dan harus ditelusuri mendalam.
Puluhan ranmor "bodong" asal Kota Tual ini diangkut dengan Kapal Negara (KN) Salawaku 213 milik KPLP dan ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Selasa (10/10) saat merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
ABK KN Salawaku yang diperiksa polisi juga mengaku tidak mengetahui pemilik ranmor "bodong" tersebut dan mereka hanya menyodorkan beberapa lembar STNK serta BPKB.