DPRD Maluku Rekomendasikan BPK RI Audit Dinas ESDM
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/07/dprd-maluku-rekomendasikan-bpk-ri-audit.html
BERITA MALUKU. Komisi B DPRD Maluku telah mengeluarkan suratrekomendasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit investigasi terhadap Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral provinsi terkait aliran dana miliaran rupiah ke rekening kepala dinas.
"Surat rekomendasi ini telah diteruskan ke pimpinan dewan untuk nantinya diparipurnakan guna minta persetujuan bersama DPRD, baru rekomendasi itu disampaikan ke gunernur dan BPKP melakukan audit investigasi," kata anggota komisi B DPRD setempat, Samson Atapary di Ambon, Kamis (14/7/2016).
Selanjutnya akan diteruskan ke aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan, dan kalau hasilnya terang benderang ada kesalahan prosedur mengakibatkan adanya unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum berupa gratifikasi, korupsi, atau dugaan suap akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan mereka.
Menurut Samson, DPRD mengeluarkan rekomendasi hukum dan politik dimana rekomendasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan kalau diberikan secara resmi oleh DPRD maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya.
"Kita tidak perlu berprasangka macam-macam, karena semua lembaga negara yang melaksanakan tugas pasti mengetahui itu dan pasti akan menindaklanjutinya," tandas Samson.
Kemudian untuk rekomendasi politiknya, sebagai mitra dan bagian dari pemerintahan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif pastigubernur juga akan menindaklanjutinya.
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan penyelidikan dan rekomendasi ini justeru mendorong kejaksaan semakin cepat dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kalau nantinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan aliran dana dari PT. BPS ke rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
"Makanya kita tidak bisa menyatakan secara langsung siapa bersalah tetapi merekomendasikan BPKP untuk melakukan audit investigasi aliran dana apakah prosedural dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," ujarnya.
Bila ternyata terbukti tidak prosedural maka otomatis ada pelanggaran hukum dan jaksa melanjutkan proses hukumnya.
"Komisi B juga mengambil kesimpulan bahwa kerjasama BPS dengan Pemprov Maluku tidak sesuai mekanisme dan ada pelanggaran UU sehingga kita rekomendasikan BPKP untuk audit," kata Samson.
Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani suatu perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau korupsi juga mendasarinya pada hasil audit investigasi terlebih dahulu.
"Kesimpulan komisi itu memang ada pelanggaran, tetapi kita bukanlah lembaga hukum lalu serta-merta menyatakan siapa yang bersalah tetapi mekanisme dan prosedural memang ada pelanggaran," jelas Samson.
"Surat rekomendasi ini telah diteruskan ke pimpinan dewan untuk nantinya diparipurnakan guna minta persetujuan bersama DPRD, baru rekomendasi itu disampaikan ke gunernur dan BPKP melakukan audit investigasi," kata anggota komisi B DPRD setempat, Samson Atapary di Ambon, Kamis (14/7/2016).
Selanjutnya akan diteruskan ke aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan, dan kalau hasilnya terang benderang ada kesalahan prosedur mengakibatkan adanya unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum berupa gratifikasi, korupsi, atau dugaan suap akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan mereka.
Menurut Samson, DPRD mengeluarkan rekomendasi hukum dan politik dimana rekomendasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan kalau diberikan secara resmi oleh DPRD maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya.
"Kita tidak perlu berprasangka macam-macam, karena semua lembaga negara yang melaksanakan tugas pasti mengetahui itu dan pasti akan menindaklanjutinya," tandas Samson.
Kemudian untuk rekomendasi politiknya, sebagai mitra dan bagian dari pemerintahan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif pastigubernur juga akan menindaklanjutinya.
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan penyelidikan dan rekomendasi ini justeru mendorong kejaksaan semakin cepat dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kalau nantinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan aliran dana dari PT. BPS ke rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
"Makanya kita tidak bisa menyatakan secara langsung siapa bersalah tetapi merekomendasikan BPKP untuk melakukan audit investigasi aliran dana apakah prosedural dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," ujarnya.
Bila ternyata terbukti tidak prosedural maka otomatis ada pelanggaran hukum dan jaksa melanjutkan proses hukumnya.
"Komisi B juga mengambil kesimpulan bahwa kerjasama BPS dengan Pemprov Maluku tidak sesuai mekanisme dan ada pelanggaran UU sehingga kita rekomendasikan BPKP untuk audit," kata Samson.
Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani suatu perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau korupsi juga mendasarinya pada hasil audit investigasi terlebih dahulu.
"Kesimpulan komisi itu memang ada pelanggaran, tetapi kita bukanlah lembaga hukum lalu serta-merta menyatakan siapa yang bersalah tetapi mekanisme dan prosedural memang ada pelanggaran," jelas Samson.