Loading...

DPRD Maluku Sikapi Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada MTB

BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Maluku menyikapi laporan adanya dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang disampaikan salah satu pasangan calon bupati, Dharma Oratmangun.

"Sikap komisi adalah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengagendakan untuk mengundang Kapolda dan Kejasaan Tinggi Maluku beserta pihak penyelenggara pemilu baik tingkat provinsi maupun Kabupaten MTB," kata ketua komisi A DPRD setempat, Melki Frans di Ambon, Selasa (25/4/2017).

Persoalan mendasar yang dilaporkan antara lain masalah soal pengurangan data pemilih.

Menurut dia, ada tiga versi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT, kemudian ada rekomendasi panwas pada beberapa TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Sementara Undang-Undang pemilu nomor 10 tentang pemilihan kepala daerah itu secara jelas mengaturnya bahwa rekomendasi dari panwas wajib ditindaklanjuti KPU, tetapi rekomendasi itu tidak dilaksanakan dengan alasan sudah kadaluarsa.

Kemudian menyangkut persoalan hukum dari kepolisian dan kejaksaan terkait pilkada MTB, dimana Polres setempat telah menetapkan lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka.

Namun ketika dilanjutkan ke kejaksaan dan meminta beberapa bukti tambahan seperti SK KPU dan penyerahan oknum-oknum angota komisioner tetapi nyatanya polisi tidak mampu menyanggupi hal itu sehingga akhirnya kasus dihentikan (SP3).

Makanya kasus ini dilaporkan kepada komisi A yang membidangani masalah hukum, politik, dan pemerintahan sehingga kami akan mengagendakan untuk mengundang Kapolda, kejaksaan, KPU dan Bawaslu provinsi serta KPU dan Panwas Kabupaten MTB dalam rangka mempertanyakan semua persoalan yang dilaporkan.

"Menurut saya pribadi, SK KPUD bisa didapatkan di mana-mana dan sangat mudah didapatkan karena itu komisi akan menindaklanjuti dan semua laporan yang masuk ke komisi akan disikapi," tandasnya.

Terait penetapan KPU MTB atas pasangan calon kepala daerah terpilih itu urusan KPU dan Mahkamah Kostitusi hanya mengadili perkara yang masuk dengan persentase suara paling maksial 2 persen, sementara yang di MTB ini ada selisih 3 persen lebih sehingga otomatis tidak dapat diadili oleh MK berdasarkan aturan UU.

"Kalau UU nomor 10 jelas bila terbukti ada politik uang maka pasangan calon kepala daerah bisa didiskualifikasi, makanya dalam rapat dengan kapolda dan kejaksaan serta penyelenggara pilkada akan kita lihat hasilnya seperti apa dan kelemahannya ada di mana," ujarnya.
Utama 6857388600311715483

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN