DPRD Maluku Belum Bisa Proses Pengusulan PAW Dua Anggota PKPI
http://dewan.beritamalukuonline.com/2017/04/dprd-maluku-belum-bisa-proses.html
BERITA MALUKU. DPRD Maluku belum bisa memproses pengusulan pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena harus menunggu keputusan hukum yang tetap dan mengikat.
"Kami memang sudah menerima surat usulan PAW yang diajukan DPN PKPI versi Hendro Priyono dan DPP PKPI Maluku, Lenda Noya sejak 30 Januari 2017," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, di Ambon, Selasa (25/4/2017).
Pengusulan PAW dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 adalah Agnes Renyut asal daerah pemilihan (Dapil) kabupaten Maluku Tenggara, kabupaten Kepulauan Aru, dan Kota Tual, serta Usama Namakule yang berasal dari Dapil kabupaten Maluku Tengah.
Ketika menerima surat masuk dari DPN PKPI versi Hendro dan DPP PKPI Maluku, Linda, DPRD Maluku juga menerima surat dari DPN PKPI versi Hary Sudarman dan Sekjenya Samuel Samson selaku Sekjen.
Menurut Richard, surat DPN versi Hary Sudarman menjelaskan proses gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Hendro Priyono masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga belum ada keputusan hukum tetap yang bersifat mengikat dan meminta DPRD Maluku untuk tidak melakukan proses PAW terhadap dua anggota legislatif.
"Memang ini merupakan masalah internal partai, tetapi untuk usulan PAW belum dapat direalisasikan karena harus menunggu kepastian hukum tetap," ujar Richard.
Sementara anggota DPRD Maluku asal PKPI, Agnes Renyut mengatakan, alasan yang disampaikan Ketua DPP Maluku versi Lenda untuk melakukan PAW karena mereka dinilai melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat yang dimaksudkan adalah tidak patuh maupun bersedia menandatangani surat pernyataan kesetiaan terhadap DPP PKPI Maluku dibawah kepemimpinan Lenda Noya.
Padahal, Ketua DPP PKPI Maluku yang baru adalah Yosep Sikteubun sehingga alasan Lenda Noya dinilai tidak relevan.
"Kami memang sudah menerima surat usulan PAW yang diajukan DPN PKPI versi Hendro Priyono dan DPP PKPI Maluku, Lenda Noya sejak 30 Januari 2017," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, di Ambon, Selasa (25/4/2017).
Pengusulan PAW dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 adalah Agnes Renyut asal daerah pemilihan (Dapil) kabupaten Maluku Tenggara, kabupaten Kepulauan Aru, dan Kota Tual, serta Usama Namakule yang berasal dari Dapil kabupaten Maluku Tengah.
Ketika menerima surat masuk dari DPN PKPI versi Hendro dan DPP PKPI Maluku, Linda, DPRD Maluku juga menerima surat dari DPN PKPI versi Hary Sudarman dan Sekjenya Samuel Samson selaku Sekjen.
Menurut Richard, surat DPN versi Hary Sudarman menjelaskan proses gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Hendro Priyono masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga belum ada keputusan hukum tetap yang bersifat mengikat dan meminta DPRD Maluku untuk tidak melakukan proses PAW terhadap dua anggota legislatif.
"Memang ini merupakan masalah internal partai, tetapi untuk usulan PAW belum dapat direalisasikan karena harus menunggu kepastian hukum tetap," ujar Richard.
Sementara anggota DPRD Maluku asal PKPI, Agnes Renyut mengatakan, alasan yang disampaikan Ketua DPP Maluku versi Lenda untuk melakukan PAW karena mereka dinilai melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat yang dimaksudkan adalah tidak patuh maupun bersedia menandatangani surat pernyataan kesetiaan terhadap DPP PKPI Maluku dibawah kepemimpinan Lenda Noya.
Padahal, Ketua DPP PKPI Maluku yang baru adalah Yosep Sikteubun sehingga alasan Lenda Noya dinilai tidak relevan.