GKR Hemas: Perempuan Maluku Harus Ingat Perjuangan Martha Christina
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/08/gkr-hemas-perempuan-maluku-harus-ingat.html
BERITA MALUKU. Presidium Kaukus Perempuan Parlamen RI, Kanjeng Ratu Hemas mengajak seluruh perempuan di Maluku harus mengingatkan selalu perjuangan pahlawan nasional Martha Christina Tiahauw yang dengan berani melakukan perlawanan terhadap bangsa Belanda.
"Adanya pahlawan perempuan asal Maluku yang menentang Belanda dan akhirnya disiksa, mungkin juga diperkosa dan akhirnya dibuang ke laut Banda ini merupakan sikap patriotik. Saya bangga pada perempuan-perempuan Maluku yang mempunyai kekuatan seperti ini," kata Kanjeng Ratu Hemas, di Ambon, Rabu (24/8/2016).
Setiap tanggal 2 Januari diperingati sebagai hari perjuangan Martha Christina maka bagi seluruh perempuan Maluku tetap terus harus mengingat dan ikut mengenang serta merasakan perjuangan pada saat itu yang dilakukan, sehingga kekerasan terhadap perempuan bisa kita dapatkan pelajaran terbesar bagaimana kekuatan perempuan pada saat mereka harus melawan.
Pernyataan Kanjeng Ratu Hemas disampaikan saat melantik Ayu Hindun Hasanussi sebagai ketua bersama pengurus Kaukus Perempuan Parlamen Provinsi Maluku dan kabupaten/kota.
Keberdaan perempuan di parlamen saat ini haruslah menunjukkan kinerja yang baik, dalam arti tepat muatan, tepat cara memperjuangkan, serta tepat keberpihakan karena bila tidak dijaga masih sering terpeleset pada keberpihakan kurang tepat dan akhirnhya membuat beberapa rekan di parlamen berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyangkut sekuat dan sesolid apa jejaring Kaukus Perempuan Parlamen ini baik dengan legislatif dan eksekutif maupun dengan masyarakat sipil, harus mampu tebruka dengan semua stakeholder, siap menerima masukan, siap bekerja sama, dan tidak anti terhadap kritik," ujarnya.
Sebab hanya dengan perfikir dan bertindak terbuka atau kolaboratif, sinergi yang kuat dan berkesinambungan akan tetrcipta untuk mendorong adanya perubahan.
Menyangkut regulasi yang harus dikawal, sebut saja soal kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak saat ini, rancangan Undang-Undang penghapusan seksual sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2016 namun ini tetap harus dikawal agar tidak timbul lalu tenggelam.
Revisi UU pemilu juga perlu dimana salah satu yang ditawarkan adalah mengenai kodifikasi UU pemilu dan kakukus perempuan sudah menemui masyarakat sipil seperti kemitraan dan sekretariat bersama kodifikasi yang intinya dibutuhkan hukum pemilu yang tidak gamang diubah-ubah.
Parpol yang lebih bertangugngjawab dalam melahirkan kader terbaiknya juga lebih berpihak pada keterwakilan perempuan.
Tuntutan Organisasi Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina mengatakan, kaukus perempuan di provinsi maupun kabupaten dan kota harus mampu menjawab tuntutan organisasi itu sendiri dan mampu mengelola isu-isu strategis tentang kesetaraan dan keadilan gender, menghadirkan regulasi atau kebijakan yang representatif mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ada khusus di Maluku.
"Terlebih khusus lagi kaukus perempuan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Maluku sebagai wujud nyata dari tugas dan pengabdian anggota KPP di lembaga wakil rakyat," tandasnya.
Diyakini bahwa berbagai persoalan perempuan akan terselesaikan manakala perempuan itu sendiri terjun langsung ke tataran kebijakan publik dan politik kini sangat dipengaruhi oleh wacana pemikiran demokrasi kapitalistik yang kini mendominasi kultur masyarakat dengan prinsip kedaulatan di tangan rakyat.
Sehingga ide pemberdayaan peranan politik perempuan dalam kacamata demokrasi selalu diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah di elit politik dan juga elit kekuasaan.
Begitu pula dengan kehadiran kaukus perempuan parlamen Maluku dan kabupaten/kota bukan semata-mata memenuhi amanat undang-undang semata yang mengharuskan adanya keterwakilan perempian di parlamen.
Terpenting, dari itu merupakan bukti nyata bahwa kemampuan perempuan Maluku sudah harus diperhitungkan dalam pesta demokrasi di Indonesia, lebih khusus di parlamen provinsi dan kabupaten/kota.
Kehadiran 12 legislator perempuan dari 45 anggota DPRD provinsi dan legislator perempuan dari kabupaten/kota menandai adanya perjuangan terhadap kesetaraan gender, pemenuhan hak perempuan serta perlindungan terhadap tindak kekerasan dan perlakuan semena-mena.
"Kehadiran legislator perempuan ini juga merupakan tanda lahirnya Christina Martha Tiahau yang baru yang selalu siap bukan saja memperjuangkan hak perempuan, tetapi selalu setia dalam memperjuangkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat di negeri raja-raja ini," kata Elviana.
Peran kaukus perempuan di daerah ini yang baru dilantik dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat ke depan harus mampu dan berani menunjukkan jati dirinya dan karya nyata dalam mendorong serta mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD provinsi, kabupaten/kota secara kelembagaan.
Organisasi ini juga harus responsif terhadap berbagai isu-isu pembangunan di daerah dan berperan aktif dalam memberikan pokok-pokok pikiran yang strategis terhadap program pembangunan yang terencana dan berkelanjutan serta mendorong kesetaraan pembangunan berbasis gender.
"Adanya pahlawan perempuan asal Maluku yang menentang Belanda dan akhirnya disiksa, mungkin juga diperkosa dan akhirnya dibuang ke laut Banda ini merupakan sikap patriotik. Saya bangga pada perempuan-perempuan Maluku yang mempunyai kekuatan seperti ini," kata Kanjeng Ratu Hemas, di Ambon, Rabu (24/8/2016).
Setiap tanggal 2 Januari diperingati sebagai hari perjuangan Martha Christina maka bagi seluruh perempuan Maluku tetap terus harus mengingat dan ikut mengenang serta merasakan perjuangan pada saat itu yang dilakukan, sehingga kekerasan terhadap perempuan bisa kita dapatkan pelajaran terbesar bagaimana kekuatan perempuan pada saat mereka harus melawan.
Pernyataan Kanjeng Ratu Hemas disampaikan saat melantik Ayu Hindun Hasanussi sebagai ketua bersama pengurus Kaukus Perempuan Parlamen Provinsi Maluku dan kabupaten/kota.
Keberdaan perempuan di parlamen saat ini haruslah menunjukkan kinerja yang baik, dalam arti tepat muatan, tepat cara memperjuangkan, serta tepat keberpihakan karena bila tidak dijaga masih sering terpeleset pada keberpihakan kurang tepat dan akhirnhya membuat beberapa rekan di parlamen berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyangkut sekuat dan sesolid apa jejaring Kaukus Perempuan Parlamen ini baik dengan legislatif dan eksekutif maupun dengan masyarakat sipil, harus mampu tebruka dengan semua stakeholder, siap menerima masukan, siap bekerja sama, dan tidak anti terhadap kritik," ujarnya.
Sebab hanya dengan perfikir dan bertindak terbuka atau kolaboratif, sinergi yang kuat dan berkesinambungan akan tetrcipta untuk mendorong adanya perubahan.
Menyangkut regulasi yang harus dikawal, sebut saja soal kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak saat ini, rancangan Undang-Undang penghapusan seksual sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2016 namun ini tetap harus dikawal agar tidak timbul lalu tenggelam.
Revisi UU pemilu juga perlu dimana salah satu yang ditawarkan adalah mengenai kodifikasi UU pemilu dan kakukus perempuan sudah menemui masyarakat sipil seperti kemitraan dan sekretariat bersama kodifikasi yang intinya dibutuhkan hukum pemilu yang tidak gamang diubah-ubah.
Parpol yang lebih bertangugngjawab dalam melahirkan kader terbaiknya juga lebih berpihak pada keterwakilan perempuan.
Tuntutan Organisasi Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina mengatakan, kaukus perempuan di provinsi maupun kabupaten dan kota harus mampu menjawab tuntutan organisasi itu sendiri dan mampu mengelola isu-isu strategis tentang kesetaraan dan keadilan gender, menghadirkan regulasi atau kebijakan yang representatif mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ada khusus di Maluku.
"Terlebih khusus lagi kaukus perempuan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Maluku sebagai wujud nyata dari tugas dan pengabdian anggota KPP di lembaga wakil rakyat," tandasnya.
Diyakini bahwa berbagai persoalan perempuan akan terselesaikan manakala perempuan itu sendiri terjun langsung ke tataran kebijakan publik dan politik kini sangat dipengaruhi oleh wacana pemikiran demokrasi kapitalistik yang kini mendominasi kultur masyarakat dengan prinsip kedaulatan di tangan rakyat.
Sehingga ide pemberdayaan peranan politik perempuan dalam kacamata demokrasi selalu diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah di elit politik dan juga elit kekuasaan.
Begitu pula dengan kehadiran kaukus perempuan parlamen Maluku dan kabupaten/kota bukan semata-mata memenuhi amanat undang-undang semata yang mengharuskan adanya keterwakilan perempian di parlamen.
Terpenting, dari itu merupakan bukti nyata bahwa kemampuan perempuan Maluku sudah harus diperhitungkan dalam pesta demokrasi di Indonesia, lebih khusus di parlamen provinsi dan kabupaten/kota.
Kehadiran 12 legislator perempuan dari 45 anggota DPRD provinsi dan legislator perempuan dari kabupaten/kota menandai adanya perjuangan terhadap kesetaraan gender, pemenuhan hak perempuan serta perlindungan terhadap tindak kekerasan dan perlakuan semena-mena.
"Kehadiran legislator perempuan ini juga merupakan tanda lahirnya Christina Martha Tiahau yang baru yang selalu siap bukan saja memperjuangkan hak perempuan, tetapi selalu setia dalam memperjuangkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat di negeri raja-raja ini," kata Elviana.
Peran kaukus perempuan di daerah ini yang baru dilantik dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat ke depan harus mampu dan berani menunjukkan jati dirinya dan karya nyata dalam mendorong serta mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD provinsi, kabupaten/kota secara kelembagaan.
Organisasi ini juga harus responsif terhadap berbagai isu-isu pembangunan di daerah dan berperan aktif dalam memberikan pokok-pokok pikiran yang strategis terhadap program pembangunan yang terencana dan berkelanjutan serta mendorong kesetaraan pembangunan berbasis gender.