Loading...

Pempus Tolak Sembilan Perda Kota Ambon

BERITA MALUKU. Sebanyak sembilan peraturan daerah (Perda) Kota Ambon telah ditolak atau dibatalkan pemerintah pusat, kata Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita.

"Satu di antaranya produk tahun 2009, tentang pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP)," kata Jammes seusai rapat paripurna laporan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2011-2016, di Ambon, Jumat (1/7/2016).

Delapan Perda lain yang dibatalkan rata-rata dibuat pada 2012 dan 2013, mengatur tentang pajak dan retribusi.

Dia menjelaskan, informasi yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sembilan Perda itu dibatalkan karena sudah ada perubahan regulasi di mana kewenangan yang semula ada di Pemkot sudah ditarik ke provinsi.

"DPRD Kota Ambon juga sudah meminta kepada bagian Pemerintahan di Pemkot Ambon untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terhadap sembilan Perda ini," katanya.

Jammes menjelaskan, mungkin saja ada pasal-pasal dalam Perda yang dihapus itu sebetulnya bisa diterapkan karena masih dalam kewenangan kota.

"Karena itu kami minta klarifikasi agar bisa mengetahui apakah Perda itu dicabut atau dibatalkan atau sebagiannya bisa diubah isinya," ujarnya.
Perda 5019133324583872038

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN