Huwae: Periksa Pansus Bank Maluku, Kejaksaan Tidak Perlu Izin Gubernur
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/06/huwae-periksa-pansus-bank-maluku.html
BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku tidak perlu meminta izin Gubernur setempat, Said Assagaff untuk memanggil pimpinan serta anggota Pansus PT. Bank Maluku-Malut untuk diperiksa terkait rumor aliran dana Rp2 miliar.
"Tidak perlu izin Gubernur karena mau memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi itu izin Mendagri. Saya mendukung proses hukum oleh Kejati Maluku. Apalagi, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sehingga pastinya ada informasi awal yang cukup terkait isu tadi," kata Ketua Pansus PT. BM-Malut, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa (7/6/2016).
Karena terus terang saja sampai hari ini anggota DPRD tersandera dengan isu miring seperti itu dan banyak kawan-kawan yang datang berkeluh kesah seolah-oleh mereka sudah diadili dan dihakimi oleh publik, padahal belum tentu menerima Rp2 miliar tersebut.
Menurut Edwin, Kalau memang ada bukti silahkan dibuka. Jangan kemudian ada dalam tataran rumor atau isu yang justru menjadi faktor penghambat terhadap DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggungjawab kelembagaan.
Meski pun rumor Rp2 miliar dari dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. BM-Malut cabang Surabaya mengalir ke Pansus DPRD Maluku, tetapi sampai sekarang belum ada bukti.
"Kecuali sudah ada bukti akurat, maka saya berpendapat lain. Jadi kalau jaksa mempunyai bukti silahkan dibuka daripada berada dalam tataran isu lalu menjadi bola liar," ujarnya.
Secara pribadi anggota legislatif merasa terganggu, tetapi DPRD ini kolektif kolegial artinya dalam rapat pengambilan keputusan harus memenuhi korum terlebih dahulu. Jadi kalau ada teman-teman yang merasa terganggu tentunya akan mempengaruhi kinerja dewan.
"Saya mempunyai tanggungjawab menjaga marwah dewan dan mengingatkan penyidik Kejati Maluku, kalau ada bukti panggil saja tidak perlu tunggu izin karena itu formalitas semata," tandasnya.
DPRD juga telah melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) dan mengagendakan pertemuan dengan Kajati Maluku Jan Samuel Maringka untuk memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum.
"Tidak perlu izin Gubernur karena mau memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi itu izin Mendagri. Saya mendukung proses hukum oleh Kejati Maluku. Apalagi, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sehingga pastinya ada informasi awal yang cukup terkait isu tadi," kata Ketua Pansus PT. BM-Malut, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa (7/6/2016).
Karena terus terang saja sampai hari ini anggota DPRD tersandera dengan isu miring seperti itu dan banyak kawan-kawan yang datang berkeluh kesah seolah-oleh mereka sudah diadili dan dihakimi oleh publik, padahal belum tentu menerima Rp2 miliar tersebut.
Menurut Edwin, Kalau memang ada bukti silahkan dibuka. Jangan kemudian ada dalam tataran rumor atau isu yang justru menjadi faktor penghambat terhadap DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggungjawab kelembagaan.
Meski pun rumor Rp2 miliar dari dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. BM-Malut cabang Surabaya mengalir ke Pansus DPRD Maluku, tetapi sampai sekarang belum ada bukti.
"Kecuali sudah ada bukti akurat, maka saya berpendapat lain. Jadi kalau jaksa mempunyai bukti silahkan dibuka daripada berada dalam tataran isu lalu menjadi bola liar," ujarnya.
Secara pribadi anggota legislatif merasa terganggu, tetapi DPRD ini kolektif kolegial artinya dalam rapat pengambilan keputusan harus memenuhi korum terlebih dahulu. Jadi kalau ada teman-teman yang merasa terganggu tentunya akan mempengaruhi kinerja dewan.
"Saya mempunyai tanggungjawab menjaga marwah dewan dan mengingatkan penyidik Kejati Maluku, kalau ada bukti panggil saja tidak perlu tunggu izin karena itu formalitas semata," tandasnya.
DPRD juga telah melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) dan mengagendakan pertemuan dengan Kajati Maluku Jan Samuel Maringka untuk memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum.