Ketua DPRD Minta Hukum Berat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/05/ketua-dprd-minta-hukum-berat-bagi.html
BERITA MALUKU. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae minta aparat penegak hukum harus memberikan sanksi hukum seberat-beratnya terhadap setiap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Orang-orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak itu adalah orang yang berprilaku keji sehingga harus diberikan sanski yang membuat jera, sehingga kami juga sangat mendukung Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) kebiri terhadap setiap pelaku," kata Edwin di Ambon, Minggu (22/5/2016).
Apalagi bila tindakan bejat dan tidak bermoral seperti ini sampai berujung kematian korban akibat dibunuh oleh para pelaku.
Menurut Edwin, penerapan undang-undang perlindungan anak memang sudah cukup baik dalam penerapannya, tetapi belum membawa efek jera bagi masyarakat, sebab belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di tanah air semakin meningkat dan tingkat kesadisannya juga bervariasi.
Bahkan di Provinsi Maluku sendiri terjadi kekerasan serupa yang dilakukan seorang kepala sekolah tingkat SD terhadap siswanya, atau kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak kelas dua SMP yang masih berusia 15 tahun di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Modus yang dipakai pelaku bernama Martinus Djumafin ini adalah menjanjikan uang Rp100.000 dan memperkosa anak tirinya sebanyak lima kali, hingga akhirnya dilaporkan ibu kandung korban ke Mapolres Pulau-Pulau Aru.
"Kami sangat prihatin dengan suatu perbuatan seksual terhadsap anak-anak di bawah umur dan fenomena ini harus disikapi secara tegas dan cepat, karena dalam era keterbukaan sekarang ini saya kira turut mempengaruhi, seperti internet semakin murah dan terbuka sehingga orang mengakses situs-situs porno semakin gampang dan itu bisa saja berdampak pada perilaku orang untuk melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
DPRD Maluku juga mendorong pemerintah melakukan sensor dan menutup situs-situs yang ada unsur seksual dan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Kami sangat mendukung Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dan tidak perlu merevisi undang-undang perlindungan anak. Intinya harus diberikan hukuman seberat-beratnya karena kekeraan seksual terhadap anak itu perbuatan yang keji," ujarnya.
"Orang-orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak itu adalah orang yang berprilaku keji sehingga harus diberikan sanski yang membuat jera, sehingga kami juga sangat mendukung Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) kebiri terhadap setiap pelaku," kata Edwin di Ambon, Minggu (22/5/2016).
Apalagi bila tindakan bejat dan tidak bermoral seperti ini sampai berujung kematian korban akibat dibunuh oleh para pelaku.
Menurut Edwin, penerapan undang-undang perlindungan anak memang sudah cukup baik dalam penerapannya, tetapi belum membawa efek jera bagi masyarakat, sebab belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di tanah air semakin meningkat dan tingkat kesadisannya juga bervariasi.
Bahkan di Provinsi Maluku sendiri terjadi kekerasan serupa yang dilakukan seorang kepala sekolah tingkat SD terhadap siswanya, atau kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak kelas dua SMP yang masih berusia 15 tahun di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Modus yang dipakai pelaku bernama Martinus Djumafin ini adalah menjanjikan uang Rp100.000 dan memperkosa anak tirinya sebanyak lima kali, hingga akhirnya dilaporkan ibu kandung korban ke Mapolres Pulau-Pulau Aru.
"Kami sangat prihatin dengan suatu perbuatan seksual terhadsap anak-anak di bawah umur dan fenomena ini harus disikapi secara tegas dan cepat, karena dalam era keterbukaan sekarang ini saya kira turut mempengaruhi, seperti internet semakin murah dan terbuka sehingga orang mengakses situs-situs porno semakin gampang dan itu bisa saja berdampak pada perilaku orang untuk melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
DPRD Maluku juga mendorong pemerintah melakukan sensor dan menutup situs-situs yang ada unsur seksual dan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Kami sangat mendukung Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dan tidak perlu merevisi undang-undang perlindungan anak. Intinya harus diberikan hukuman seberat-beratnya karena kekeraan seksual terhadap anak itu perbuatan yang keji," ujarnya.