Loading...

Tenaga Pendamping Desa Harus Bisa Akomodir Kepentingan Daerah

BERITA MALUKU. Tenaga pendamping desa yang ditempatkan di seluruh kabupaten/kota harus bisa mengakomodir kepentingan daerah agar tidak menimbulkan kecemburuan, kata seorang anggota DPRD komisi B Provinsi Maluku.

"Pendamping dari daerah lebih mengetahui karakteristik wilayah, persoalan sosial budaya masyarakat setempat, dan orang dari luar belum tentu memahaminya sehingga pemerintah pusat tidak perlu menangani kebijakan seperti itu karena pekerjaaannya juga tidak terlalu berat," kata anggota DPRD Maluku (F-PDI Perjuangan), Samson Atapary di Ambon, Rabu (15/6/2016).

Sebaliknya bila pemkot/pemkab merasa keberatan dengan tenaga pendamping desa itu semua dari luar daerah, mestinya dilakukan penolakan dan mengambil kebijakan menyiapkan tenaga pendamping desa.

Samson mencontohkan Pemkot Ambon, yang dikatakannya tidak perlu mengadukan masalah itu ke Ombudsman Maluku, dan cukup menolak penempatan tenaga pendamping dari kementerian untuk ditempatkan di daerah ini.

"Hanya 30 orang pendamping dan wali kota bisa menugaskan PNS minimal golongan III A membangun desa secara profesional sesuai syarat undang-undang," katanya.

Para PNS yang ditugaskan ini berada langsung di bawah koordinisi wali kota, dan ditugaskan minimal satu tahun sebagai pendamping desa untuk membuat manajemen yang baik tentang tata kelola pemerintahan maupun anggaran yang diberikan oleh APBN.

"Mestinya itu yang dilakukan agar juga memutuskan cara-cara kementerian dalam merekrut tenaga pendamping yang sarat politik, sekaligus jadi pembelajaran bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku," tegasnya.

"Sekarang Pemprov Maluku juga menyeleksi tenaga pendamping desa melalu pihak Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, tetapi yang menentukan itu dari pemerintah pusat sehingga diyakini praktek ini masih terulang seperti tahun 2015 lalu," kata Samson.
Provinsi 83933666273416247

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN