Paripurna DPRD Kota Ambon Tetapkan Enam Perda
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/05/paripurna-dprd-kota-ambon-tetapkan-enam.html
Ambon - Berita Maluku. DPRD Kota Ambon, Maluku, menetapkan enam
rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang disetujui oleh
sembilan fraksi.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan enam raperda untuk ditetapkan menjadi perda di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu, yang dipimpin Ketuanya Jammes Maatita.
Jammes menjelaskan enam Perda yang ditetapkan pada 20 Mei 2015 dengan Nomor 6/KPPS/DPRD/2015 tentang persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Wali Kota Ambon terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) itu tiga di antaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon.
Enam raperda yang ditetapkan menjadi perda itu tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD masing-masing perda tentang pencegahan HIV/AIDS, Perda tentang pajak pengelolaan air bawah tanah dan dan Perda tentang pengelolaan sampah.
Tiga perda lainnya dari eksekutif masing-masing Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, dan Perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan pusat kota tahun 2012-2032.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengatakan, Ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon telah dibahas secara bersama oleh legislatif, eksekutif dan tim eksistensi dimana Ranperda tentang pencegahan HIV/AIDS merupakan usulan dari Komisi I, Ranperda tentang pajak pengelolaan air bawah usulan dari Komisi II dan Ranperda tentang pengelolaan sampah oleh Komisi III.
Menurutnya, ketiga Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda merupakan pertanggungjawaban moral politik DPRD kepada kepada pemberi mandatnya yakni rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada wakil-wakilnya.
Selain itu Perda inisiatif ini juga adalah implementasi dari elaborasi fungsi dewan secara profesional.
Karena itu sebagai pemerintah kota patut diberikan apresiasi atas kerja dewan yang cukup signifikan melalui pengusulan, pembahasan tiga raperda inisiatif. (Ant/bm 10)
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan enam raperda untuk ditetapkan menjadi perda di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu, yang dipimpin Ketuanya Jammes Maatita.
Jammes menjelaskan enam Perda yang ditetapkan pada 20 Mei 2015 dengan Nomor 6/KPPS/DPRD/2015 tentang persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Wali Kota Ambon terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) itu tiga di antaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon.
Enam raperda yang ditetapkan menjadi perda itu tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD masing-masing perda tentang pencegahan HIV/AIDS, Perda tentang pajak pengelolaan air bawah tanah dan dan Perda tentang pengelolaan sampah.
Tiga perda lainnya dari eksekutif masing-masing Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, dan Perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan pusat kota tahun 2012-2032.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengatakan, Ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon telah dibahas secara bersama oleh legislatif, eksekutif dan tim eksistensi dimana Ranperda tentang pencegahan HIV/AIDS merupakan usulan dari Komisi I, Ranperda tentang pajak pengelolaan air bawah usulan dari Komisi II dan Ranperda tentang pengelolaan sampah oleh Komisi III.
Menurutnya, ketiga Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda merupakan pertanggungjawaban moral politik DPRD kepada kepada pemberi mandatnya yakni rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada wakil-wakilnya.
Selain itu Perda inisiatif ini juga adalah implementasi dari elaborasi fungsi dewan secara profesional.
Karena itu sebagai pemerintah kota patut diberikan apresiasi atas kerja dewan yang cukup signifikan melalui pengusulan, pembahasan tiga raperda inisiatif. (Ant/bm 10)