Ketua DPRD Maluku: Opini WTP Jangan Dilihat Sebagai Prestasi Administrasi
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/06/ketua-dprd-maluku-opini-wtp-jangan.html
Dari Rapat Paripurna Istimewa DPRD Maluku Dalam Rangka Penyerahan LPHP BPK-RI 2015
BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melaksanakan rapat paripurna Istimewa dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2015, berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD, Karang Panjang Ambon, Jumat (10/6/2016).
Rapat dipimpin ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, juga dihadiri Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, Gubernur Maluku, Said Assagaff serta Wagub Zeth Sahuburua dan sejumlah SKPD Pemprov Maluku.
Dalam laporannya, ketua DPRD Maluku mengatakan, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015 jangan dilihat sebagai sebuah prestasi administrasi yang normatif semata.
"Prestasi ini perlu dimaknai sebagai sebuah penghargaan atas komitmen, integritas, profesionalitas dan transparansi tata kelola pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan benar," kata Huwae.
Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2015 ini kata Huwae, selanjutnya ditindaklanjuti melalui pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah secara bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Edwin, DPRD bersama pemprov memiliki keyakinan yang sama bahwa yang dilakukan saat ini merupakan perwujudan tanggung jawab bersama melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tetap mempertahankan opini WTP yang sudah dicapai lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.
DPRD bersama Pemprov Maluku juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan BPK serta perwakilannya di Maluku bersama staf yang telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemda tahun anggaran 2015.
"Kiranya lewat fungsi dan peran yang dimiliki BPK RI, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengelolaan keuangan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Edwin.
Sementara Gubernur Maluku Said Assagaff dalam kesempatan itu mengingatkan jajarannya untuk tidak terlena dengan penilaian opini WTP dari BPK.
Sebab ada provinsi lain di Indonesia yang awalnya juga mendapatkan opini WTP namun turun menjadi opini WDP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kesempatan itu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau "unqualified opinion" atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015.
Rapat dipimpin ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, juga dihadiri Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, Gubernur Maluku, Said Assagaff serta Wagub Zeth Sahuburua dan sejumlah SKPD Pemprov Maluku.
Dalam laporannya, ketua DPRD Maluku mengatakan, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015 jangan dilihat sebagai sebuah prestasi administrasi yang normatif semata.
"Prestasi ini perlu dimaknai sebagai sebuah penghargaan atas komitmen, integritas, profesionalitas dan transparansi tata kelola pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan benar," kata Huwae.
Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2015 ini kata Huwae, selanjutnya ditindaklanjuti melalui pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah secara bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Edwin, DPRD bersama pemprov memiliki keyakinan yang sama bahwa yang dilakukan saat ini merupakan perwujudan tanggung jawab bersama melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tetap mempertahankan opini WTP yang sudah dicapai lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.
DPRD bersama Pemprov Maluku juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan BPK serta perwakilannya di Maluku bersama staf yang telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemda tahun anggaran 2015.
"Kiranya lewat fungsi dan peran yang dimiliki BPK RI, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengelolaan keuangan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Edwin.
Sementara Gubernur Maluku Said Assagaff dalam kesempatan itu mengingatkan jajarannya untuk tidak terlena dengan penilaian opini WTP dari BPK.
Sebab ada provinsi lain di Indonesia yang awalnya juga mendapatkan opini WTP namun turun menjadi opini WDP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kesempatan itu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau "unqualified opinion" atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015.