Ketua Pansus Bank Maluku: Jasa Independen Tidak Dipakai Hitung Pembelian Aset
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/06/ketua-pansus-bank-maluku-jasa.html
BERITA MALUKU. Ketua panitia khusus(Pansus) PT. Bank Maluku-Maluku Utara DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengakui proses pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya (Jatim) tidak memakai jasa independen untuk menghitung nilai aset BUMD tersebut.
"Menurut kantor akuntan publik, saat pengadaan kantor cabang itu belum ada jasa apraisal. Padahal, kantor cabang sudah dibayar sejak 17 November 2014, sedangkan hasil penghitungan itu baru ada pada 2 April 2015," katanya, di Ambon, Senin (13/6/2016).
Penjelasan Edwin disampaikan usai memimpin rapat Pansus dengan Dewan Komisaris PT. BM-Malut bersama Wali Kota Ambon, Bupati Maluku Tenggara, serta Sekretaris Kota Ternate (Maluku Utara).
Dikatakan, hasil audit dari kantor akuntan publik membuktikan bahwa pengadaan kantor cabang ini tanpa ada menggunakan jasa independen untuk menghitung nilai tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya.
Kemudian dari dua dokumen yang diadakan untuk menaksir harga kantor cabang ini dari dua lembaga apraisal ternyata saling bertentangan dengan hasil audit independen yang dilakukan kantor akuntan publik yang setiap tahun melakukan audit atas PT. BM-Malut.
Dalam rapat Pansus yang dihadiri Wali Kota Ambon selaku pemegang saham PT. BM-Malut juga diundang karena saat proses pembelian tanah dan gedung ditugasi mendatangi kantor jasa penilai atau kantor akuntan publik milik Toha di Surabaya.
Bupati Maluku Tenggara, Andrias Rentanubun juga diundang hadir dalam proses itu, namun terlambat dan sempat marah-masah karena acaranya sudah selesai.
"Apalah ada ketidakkompakkan para pemegang saham dalam proses ini. Silahkan menilai apakah itu ada unsur pelanggaran atau tidak. Informasi yang disampaikan tetap dihormati karena semua mempunyai hak, nanti dikonfirmasikan dengan dokumen-dokumen yang ada dan kita juga akan ketemu Kajati Maluku pada 14 Juni 2016," ujar Edwin.
"Menurut kantor akuntan publik, saat pengadaan kantor cabang itu belum ada jasa apraisal. Padahal, kantor cabang sudah dibayar sejak 17 November 2014, sedangkan hasil penghitungan itu baru ada pada 2 April 2015," katanya, di Ambon, Senin (13/6/2016).
Penjelasan Edwin disampaikan usai memimpin rapat Pansus dengan Dewan Komisaris PT. BM-Malut bersama Wali Kota Ambon, Bupati Maluku Tenggara, serta Sekretaris Kota Ternate (Maluku Utara).
Dikatakan, hasil audit dari kantor akuntan publik membuktikan bahwa pengadaan kantor cabang ini tanpa ada menggunakan jasa independen untuk menghitung nilai tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya.
Kemudian dari dua dokumen yang diadakan untuk menaksir harga kantor cabang ini dari dua lembaga apraisal ternyata saling bertentangan dengan hasil audit independen yang dilakukan kantor akuntan publik yang setiap tahun melakukan audit atas PT. BM-Malut.
Dalam rapat Pansus yang dihadiri Wali Kota Ambon selaku pemegang saham PT. BM-Malut juga diundang karena saat proses pembelian tanah dan gedung ditugasi mendatangi kantor jasa penilai atau kantor akuntan publik milik Toha di Surabaya.
Bupati Maluku Tenggara, Andrias Rentanubun juga diundang hadir dalam proses itu, namun terlambat dan sempat marah-masah karena acaranya sudah selesai.
"Apalah ada ketidakkompakkan para pemegang saham dalam proses ini. Silahkan menilai apakah itu ada unsur pelanggaran atau tidak. Informasi yang disampaikan tetap dihormati karena semua mempunyai hak, nanti dikonfirmasikan dengan dokumen-dokumen yang ada dan kita juga akan ketemu Kajati Maluku pada 14 Juni 2016," ujar Edwin.