Huwae: Tidak Perlu Bubarkan Pansus PT. Bank Maluku-Malut
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/06/huwae-tidak-perlu-bubarkan-pansus-pt.html
BERITA MALUKU. Keberadaan panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Maluku baik untuk rancangan peraturan daerah maupun PT Bank Maluku-Malut tidak perlu dibubarkan karena masih banyak pekerjaan yang belum selesai.
"Pansus itu penting, soal lambat atau cepat itu tidak masalah dan saya kira lebih lambat lebih bagus seperti Pansus Bank Maluku supaya kita bisa kawal kejaksaan dalam menuntaskan kasus repo saham maupun pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan cabang di Surabaya (Jatim)," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Rabu (8/6/2016).
Kemudian untuk pansus pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibentuk dari 2014 dan 2015 sampai saat ini masih tetap ada dan tidak perlu dibubarkan.
Menurut Edwin, Ranperda itu bukan soal jumlah (kwantitas) saja yang dihasilkan karena sekarang ini pemerintah pusat juga membatalkan banyak perda.
"Oleh karenanya kita betul-betul melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pengkajian untuk mengeluarkan sebuah perda agar kelak tidak bertentangan dengan undang-undang, dan semangat pemerintah pusat hari ini tidak boleh mengeluarkan raperda yang menghambat investasi, kalau yang sifatnya justeru memperpanjang rantai birokrasi perizinan tidak perlu atau dipangkas langsung," ujarnya.
Sekarang harus bisa memberikan kebebasan ruang kepada pengusaha atau investor dan siapa pun bisa melakukan usaha-usahanya atau berinvestasi dengan baik dan harus didukung pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah bersama legislatifnya.
Edwin juga menegaskan Pansus PT. BM-Malut masih terus bekerja dan akan mengundang tim investigasi dan komisaris Bank Maluku termasuk Aprisial karena datanya.
"Saya imbau kawan-kawan pansus juga rajin masuk kantor agar kerja pansus bisa jalan," katanya.
Wacana pembubaran pansus yang dinilai sudah tidak efektif disampaikan anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam rapat paripurna dewan dalam rangka penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun sidang 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Asagaf pada Kamis, (2/6) lalu.
Menurut dia, pembentukan pansus raperda serta pansus PT. BM-Malut yang sudah kadaluwarsa dan tidak efektif lagi semestinya dibubarkan dan diganti dengan pansus yang baru karena masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.
Apalagi dalam agenda kerja DPRD ini ada pembentukan pansus baru untuk perda tahun 2016 sementara yang dari tahun 2014 dan 2015 justru belum diselesaikan.
"Pansus itu penting, soal lambat atau cepat itu tidak masalah dan saya kira lebih lambat lebih bagus seperti Pansus Bank Maluku supaya kita bisa kawal kejaksaan dalam menuntaskan kasus repo saham maupun pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan cabang di Surabaya (Jatim)," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Rabu (8/6/2016).
Kemudian untuk pansus pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibentuk dari 2014 dan 2015 sampai saat ini masih tetap ada dan tidak perlu dibubarkan.
Menurut Edwin, Ranperda itu bukan soal jumlah (kwantitas) saja yang dihasilkan karena sekarang ini pemerintah pusat juga membatalkan banyak perda.
"Oleh karenanya kita betul-betul melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pengkajian untuk mengeluarkan sebuah perda agar kelak tidak bertentangan dengan undang-undang, dan semangat pemerintah pusat hari ini tidak boleh mengeluarkan raperda yang menghambat investasi, kalau yang sifatnya justeru memperpanjang rantai birokrasi perizinan tidak perlu atau dipangkas langsung," ujarnya.
Sekarang harus bisa memberikan kebebasan ruang kepada pengusaha atau investor dan siapa pun bisa melakukan usaha-usahanya atau berinvestasi dengan baik dan harus didukung pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah bersama legislatifnya.
Edwin juga menegaskan Pansus PT. BM-Malut masih terus bekerja dan akan mengundang tim investigasi dan komisaris Bank Maluku termasuk Aprisial karena datanya.
"Saya imbau kawan-kawan pansus juga rajin masuk kantor agar kerja pansus bisa jalan," katanya.
Wacana pembubaran pansus yang dinilai sudah tidak efektif disampaikan anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam rapat paripurna dewan dalam rangka penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun sidang 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Asagaf pada Kamis, (2/6) lalu.
Menurut dia, pembentukan pansus raperda serta pansus PT. BM-Malut yang sudah kadaluwarsa dan tidak efektif lagi semestinya dibubarkan dan diganti dengan pansus yang baru karena masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.
Apalagi dalam agenda kerja DPRD ini ada pembentukan pansus baru untuk perda tahun 2016 sementara yang dari tahun 2014 dan 2015 justru belum diselesaikan.