Loading...

Toisuta Bantah Salurkan Rp2 Miliar ke Pansus Bank Maluku-Malut

BERITA MALUKU. Hentje Toisuta, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) tahun 2013 senilai Rp54 miliar membantah telah menyalurkan anggaran Rp2 miliar kepada Pansus DPRD Maluku.

"Klien saya akhirnya angkat bicara setelah diserang secara sepihak lewat pemberitaan media massa selama ini dan menuduh dirinya sebagai saksi kunci yang mengetahui aliran dana kepada berbagai pihak, termasuk Pansus DPRD Maluku," kata penasihat hukum tersangka, Moritz Latumeten di Ambon, Kamis (9/6/2016).

Mereka juga mengaku bingung dengan pernyataan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tentang nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut karena sering berubah-ubah seperti Rp9 miliar, Rp7,6 miliar dan Rp2 miliar.

Menurut Moritz, perubahan nilai kerugian negara itu hanya berdasarkan perhitungan penyidik Kejati dan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit atau lebih tepatnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dapat dipastikan total kerugiannya.

"Kami juga menduga ada pihak lain yang sebenarnya punya andil dalam perkara ini. Namun, sengaja ditutup-tutupi penyidik, sehingga jaksa diharapkan bisa memanggil dan memeriksa Direktur Pemasaran PT. BM-Malut, Aleta da Costa bersama Direktur Kepatutan, Izak Thenu," ujarnya.

Sebab Aleta yang diduga memerintahkan kepala cabang PT. BM-Malut mengeluarkan Rp262,5 juta dari kas bank yang merupakan kelebihan pembayaran pajak pembelian tanah dan gedung untuk disita penyidik sesuai keterangan Yanti, staf Divisi Treasure Bank Maluku saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Idris Rolobessy beberapa waktu lalu.

"Dana kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp262,5 juta ini didapatkan dari hasil pemeriksaan kantor akuntan publik (KAP) sehingga pihak Bank Maluku memintanya kembali dari notaris bernama Luthfi, lalu dimasukan dalam kas bank sehingga saat penggeledahan oleh jaksa, Idris tidak berani mengeluarkannya tetapi Aleta yang memerintahkan pengambilan uang tersebut," jelas Moritz.

Isu aliran dana Rp2 miliar kepada Pansus DPRD Maluku itu juga disinyalir bukan merupakan uang dari skandal pembelian tanah dan gedung di Surabaya melainkan terkait kasus repo saham PT. BM-Malut sebesar Rp263 miliar.

Moritz mengatakan, nilai pembelian tanah dan gedung yang dibeli dari pemiliknya Costari Tottie di Surabaya itu sebesar Rp54 miliar sesuai Akta Jual Beli (AJB) dan PT. BM-Malut telah menjadikannya sebagai aset bank sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2015.
Utama 6827008630026379694

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN