Terungkap, BLH Kota Ambon Tak Miliki Anggaran Pengawasan
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/06/terungkap-blh-kota-ambon-tak-miliki.html
Ambon - Berita Maluku. Sangat disayangkan bila tugas dan tanggungjawab Badan Lingkungan Hidup (LBH) Kota Ambon yang telah mengalami peningkatan statusnya sesuai revisi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008, namun tidak memiliki anggaran pengawasan.
Hal itu terungkap saat rapat teknis antara Komisi III DPRD Kota Ambon dengan 4 SKPD Kota Ambon, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Tata Kota, dan Badan Lingkungan Hidup, Jumat (5/6/2015).
Dalam menjawab pertanyaan anggota dewan terkait fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup di kota Ambon seperti pengawasan terhadap hutan mangrov di desa Lateri, pengawasan masalah sampah, perubahan iklim maupun pengawasan lainnya seperti disampaikan Sekretaris BLH, M. Gerits yang mewakili Kepala BLH yang tak sempat hadir karena berhalangan.
Menurut Gerits kepada komisi III, bahwa dalam memantau atau mengawasi setiap kegiatan terkait permasalahan lingkungan di daerah ini, anggaran pengawasan yang digunakan selama ini diakomodir dalam kegitan rapat-rapat koordinasi.
"Pos anggaran pengawasan yang digunakan selama itu diakomodir dalam kegiatan rapat-rapat koordinasi dalam daerah, dan itu kita pakai untuk pengawasan dalam daerah. Jadi anggaran pengawasan tidak dalam pos khusus. Mungkin kedepan kami akan menyampaikan itu kepada Kepala Badan sehingga bisa mungkin diposkan secara khusus," ungkap Gerits.
Menanggapinya, ketua Komisi III DPRD kota Ambon, Rofik Afifudin mengatakan, bahwa dengan peningkatan status maka tugas dan tanggungjawab BLH kini semakin besar, sehingga sulit untuk lembaga itu melakukan fungsinya dengan baik bila tidak ditunjang dengan anggaran.
"Banyak masalah lingkungan di kota ini yang perlu pengawasan. Bagaimana pengawasan itu mau jalan kalau tidak ada anggarannya," sindir Rofik.
Pihaknya minta kepada Pemerintah Kota Ambon agar pada APBD perubahan nanti, harus dimasukan anggaran untuk pengawasan terhadap lingkungan hidup.
"Mereka yang turun melakukan pengawasan kan perlu juga difasilitasi seperti uang transport dan lain-lain. Jadi kita lihat nomenklaturnya, apakah ada seksi yang terkait dengan pengawasan atau gimana. Intinya, harus ada anggaran sehingga fungsi pengawasan lingkungan di daerah ini benar-benar berjalan," katanya. (Bm 01)
Hal itu terungkap saat rapat teknis antara Komisi III DPRD Kota Ambon dengan 4 SKPD Kota Ambon, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Tata Kota, dan Badan Lingkungan Hidup, Jumat (5/6/2015).
Dalam menjawab pertanyaan anggota dewan terkait fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup di kota Ambon seperti pengawasan terhadap hutan mangrov di desa Lateri, pengawasan masalah sampah, perubahan iklim maupun pengawasan lainnya seperti disampaikan Sekretaris BLH, M. Gerits yang mewakili Kepala BLH yang tak sempat hadir karena berhalangan.
Menurut Gerits kepada komisi III, bahwa dalam memantau atau mengawasi setiap kegiatan terkait permasalahan lingkungan di daerah ini, anggaran pengawasan yang digunakan selama ini diakomodir dalam kegitan rapat-rapat koordinasi.
"Pos anggaran pengawasan yang digunakan selama itu diakomodir dalam kegiatan rapat-rapat koordinasi dalam daerah, dan itu kita pakai untuk pengawasan dalam daerah. Jadi anggaran pengawasan tidak dalam pos khusus. Mungkin kedepan kami akan menyampaikan itu kepada Kepala Badan sehingga bisa mungkin diposkan secara khusus," ungkap Gerits.
Menanggapinya, ketua Komisi III DPRD kota Ambon, Rofik Afifudin mengatakan, bahwa dengan peningkatan status maka tugas dan tanggungjawab BLH kini semakin besar, sehingga sulit untuk lembaga itu melakukan fungsinya dengan baik bila tidak ditunjang dengan anggaran.
"Banyak masalah lingkungan di kota ini yang perlu pengawasan. Bagaimana pengawasan itu mau jalan kalau tidak ada anggarannya," sindir Rofik.
Pihaknya minta kepada Pemerintah Kota Ambon agar pada APBD perubahan nanti, harus dimasukan anggaran untuk pengawasan terhadap lingkungan hidup.
"Mereka yang turun melakukan pengawasan kan perlu juga difasilitasi seperti uang transport dan lain-lain. Jadi kita lihat nomenklaturnya, apakah ada seksi yang terkait dengan pengawasan atau gimana. Intinya, harus ada anggaran sehingga fungsi pengawasan lingkungan di daerah ini benar-benar berjalan," katanya. (Bm 01)