Loading...

DPRD dan Pemda Maluku Tetapkan 26 Ranperda Tahun 2015

Ambon - Berita Maluku. DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Maluku telah menyepakati untuk program pembentukan Peraturan Daerah dalam waktu lima tahun kedepan dapat menghasilkan produk Peraturan Daerah sebanyak 110 buah dengan target setiap tahunnya dapat menghasilkan 22 buah produk Peraturan Daerah.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbaw saat memimpin rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah Maluku yang berlangsung di gedung DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Kamis (4/6/2015).

Dikatakannya, bahwa dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah tahun 2015 telah terangkum sejumlah Ranperda yang terdiri dari 18 Ranperda usulan inisiatif DPRD Maluku dan 8 buah Ranperda usulan inisiatif Pemerintah Daerah Maluku. Sehingga keseluruhan Ranperda yang akan dibahas nantinya akan ditetapkan pada tahun 2015 ini sebanyak 26 buah Rancangan Peraturan Daerah.
"Selanjutnya, rencana program pembentukan peraturan daerah 5 tahun dan rancangan program pembentukan peraturan daerah tahun 2015 perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD," kata Rahakbaw dihadapan Wakil Gubernur Maluku bersama sejumlah SKPD nya dan para anggota dewan yang terhormat.

Dijelaskan, bahwa tujuan dari ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah antara lain untuk mempercepat proses pembentukan program perundangan, membentuk program sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan serta mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial pembangunan dan sebagainya.

"Penetapan program pembentukan peraturan daerah ini juga dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan produk hukum daerah kedepan sehingga tidak lagi terjadi kevakuman hukum bagi pemerintah daerah dalam mengolah dan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku," sebutnya.

Karena itu sambung Rahakbaw, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah perlu mengidentifikasikan secara matang tentang kebutuhan Peraturan Daerah yang dimasukan untuk dibahas pada setiap tahunnya sehingga menghasilkan produk Peraturan Daerah sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat Maluku.

"Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan secara intensif maka dapat diketahui tuntutan Peraturan Daerah pada tahun 2015 cukup tinggi, hal ini diperoleh dari identifikasi terhadap kebutuhan berbagai sektor dan bidang yang masih membutuhkan landasan hukum untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan daerah," kata Rahakbaw.

Ia juga menjelaskan, bahwa DPRD Maluku bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Maluku menyusun, membahas dan menetapkan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dalam kaitan dengan itu maka pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan penataan secara sistematis dan terencana terhadap setiap rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan kebutuhan melalui penetapan program daerah pada setiap tahunnya, hal ini dimaksudkan agar pada setiap tahunnya kita memiliki aturan yang jelas tentang kebutuhan program daerah yang dihasilkan dan dapat memberikan kepastian dalam proses penyusunan pembahasan penetapan Ranperda itu sendiri," tutupnya. (Bm 01)
Provinsi 7012476472198381229

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN