Dana Pihak Ketiga PI Masela Sebaiknya Tidak Beratkan Rakyat
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/06/dana-pihak-ketiga-pi-masela-sebaiknya.html
Ambon - Berita Maluku. Dana pihak ketiga yang akan dipakai dalam penyertaan modal pengelolaan Blok Masela sebaiknya tidak memberatkan rakyat dan pemerintah Provinsi Maluku.
"Selaku pimpinan DPRD, kami tidak akan memberikan persetujuan bila dana pihak ketiga itu memberatkan," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Sabtu (6/6/2015).
Legislatif justru lebih mendorong gubernur membuat suatu konsorsium perbankan dalam rangka memberikan kredit untuk membiayai PI sepuluh persen dan konsorsiumnya bisa melibatkan bank-bank dalam negeri saja.
Jangan sampai dana ketiga dari pihak perusahaan yang kemudian menjadi anggaran yang mahal karena dana ini bisa saja diambil juga dari perbankan, lalu kenapa pemprov tidak bisa membentuk konsorsium sendiri kemudian menggalang dana untuk penyertaan modal.
Menurut Edwin, PI itu harus dibayar dan jumlahnya triliunan rupiah sehingga sumbernya harus jelas dari mana, berapa besar bunganya untuk pemerintah daerah bertanggungjawab membayarnya nanti.
"Jangan sampai kemudian hari nanti setelah ada kata sepakat lalu beban pemerintah daerah lebih besar sehingga manfaat dari PI itu tidak bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat Maluku," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini dimintai tanggapannya terkait pernyataan Gubernur Maluku Said Assagaff yang mengatakan sudah ada sinyal dari Kementerian ESDM soal PI ke Maluku.
"Saya kira itu bagus kalau ada informasi seperti itu, tapi kita harus membicarakannya lebih baik dan mendetail berkaitan dengan pembiayaan penyertaan modal, sebab `cost recovery` yang masuk sepuluh persen itu jumlahnya triliunan rupiah," ujarnya.
Edwin berharap bisa lebih jelas uangnya dari mana, siapa pihak yang akan mempersiapkan dana begitu besarnya dan apa tanggungjawab pemerintah daerah dengan dana yang akan digunakan nanti.
Karena bagaimanapun pemerintah daerah tidak bisa menyediakan dana yang jumlahnya sekitar Rp14 triliun lebih.
"Untuk itu kita harus jelas dalam penggunaan dana pihak ketiga ini, bunganya serta mekanisme pengembaliannya bagaimana," kata Edwin Adrian Huwae. (Ant/Bm 01)
"Selaku pimpinan DPRD, kami tidak akan memberikan persetujuan bila dana pihak ketiga itu memberatkan," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Sabtu (6/6/2015).
Legislatif justru lebih mendorong gubernur membuat suatu konsorsium perbankan dalam rangka memberikan kredit untuk membiayai PI sepuluh persen dan konsorsiumnya bisa melibatkan bank-bank dalam negeri saja.
Jangan sampai dana ketiga dari pihak perusahaan yang kemudian menjadi anggaran yang mahal karena dana ini bisa saja diambil juga dari perbankan, lalu kenapa pemprov tidak bisa membentuk konsorsium sendiri kemudian menggalang dana untuk penyertaan modal.
Menurut Edwin, PI itu harus dibayar dan jumlahnya triliunan rupiah sehingga sumbernya harus jelas dari mana, berapa besar bunganya untuk pemerintah daerah bertanggungjawab membayarnya nanti.
"Jangan sampai kemudian hari nanti setelah ada kata sepakat lalu beban pemerintah daerah lebih besar sehingga manfaat dari PI itu tidak bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat Maluku," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini dimintai tanggapannya terkait pernyataan Gubernur Maluku Said Assagaff yang mengatakan sudah ada sinyal dari Kementerian ESDM soal PI ke Maluku.
"Saya kira itu bagus kalau ada informasi seperti itu, tapi kita harus membicarakannya lebih baik dan mendetail berkaitan dengan pembiayaan penyertaan modal, sebab `cost recovery` yang masuk sepuluh persen itu jumlahnya triliunan rupiah," ujarnya.
Edwin berharap bisa lebih jelas uangnya dari mana, siapa pihak yang akan mempersiapkan dana begitu besarnya dan apa tanggungjawab pemerintah daerah dengan dana yang akan digunakan nanti.
Karena bagaimanapun pemerintah daerah tidak bisa menyediakan dana yang jumlahnya sekitar Rp14 triliun lebih.
"Untuk itu kita harus jelas dalam penggunaan dana pihak ketiga ini, bunganya serta mekanisme pengembaliannya bagaimana," kata Edwin Adrian Huwae. (Ant/Bm 01)