DPRD Maluku Akan Ganti Mekanisme Pembentukan Raperda
http://dewan.beritamalukuonline.com/2016/12/dprd-maluku-akan-ganti-mekanisme.html
BERITA MALUKU. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Maluku, Luthfi Sanaky mengatakan akan mengganti mekanisme pembentukan Raperda agar sesuai dengan tata tertib dewan.
"Raperda inisiatif DPRD yang dibuat melalui komisi-komisi harus dikaji BPPD guna mengantisipasi adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang menyebabkan Raperda itu jadi mandeg," kata Luthfi di Ambon, Rabu (28/12/2016).
Sehubungan dengan Raperda yang berasal dari hak inisiatif DPRD sesuai mekanismenya diserahkan kepada alat kelengkapan dewan melalui empat komisi.
Tekhnis pembahasan Raperda yang berasal dari internal dewan dan merupakan hak inisiatif ini sebenarnya ada dua tingkatan pembahasan.
Menurut dia, pertama pembahasan diawali dari komisi yang mengajukannya mulai dari penyiapan naskah akademik maupun batang tubuh Ranperdanya diawali komisi yang punya staf ahli lalu dilakukan uji publik, penelitian, studi banding dan berakhir di komisi.
Selanjutnya untuk dibawa ke paripurna melalui BPPD yang melakukan kajiannya.
"Namun di tahun berikutnya kita mesti melakukan perubahan sebab tidak sesuai tatib karena sebenarnya sebelum sampai ke sana, setiap komisi harus melalui BPPD terlebih dahulu karena itu bisa dinili apakah dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Karena ternyata dalam prosesnya kemudian ada regulasi lebih tinggi yang turun dari pemerintah pusat, di mana sebuah Perda sudah disahkan tapi tidak bisa dilanjutkan.
DPRD Maluku melalui BPPD telah menyelesaikan pembentukan 27 Raperda selama 2016 dan 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai Perda.
Tersisa 16 Raperda menunggu waktu penetapannya menjadi Perda, tetapi yang terpenting bukan persoalan kuantitas jumlah Perda yang dihasilkan tetapi lebih diutamakan kualitas dan memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
"Raperda inisiatif DPRD yang dibuat melalui komisi-komisi harus dikaji BPPD guna mengantisipasi adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang menyebabkan Raperda itu jadi mandeg," kata Luthfi di Ambon, Rabu (28/12/2016).
Sehubungan dengan Raperda yang berasal dari hak inisiatif DPRD sesuai mekanismenya diserahkan kepada alat kelengkapan dewan melalui empat komisi.
Tekhnis pembahasan Raperda yang berasal dari internal dewan dan merupakan hak inisiatif ini sebenarnya ada dua tingkatan pembahasan.
Menurut dia, pertama pembahasan diawali dari komisi yang mengajukannya mulai dari penyiapan naskah akademik maupun batang tubuh Ranperdanya diawali komisi yang punya staf ahli lalu dilakukan uji publik, penelitian, studi banding dan berakhir di komisi.
Selanjutnya untuk dibawa ke paripurna melalui BPPD yang melakukan kajiannya.
"Namun di tahun berikutnya kita mesti melakukan perubahan sebab tidak sesuai tatib karena sebenarnya sebelum sampai ke sana, setiap komisi harus melalui BPPD terlebih dahulu karena itu bisa dinili apakah dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Karena ternyata dalam prosesnya kemudian ada regulasi lebih tinggi yang turun dari pemerintah pusat, di mana sebuah Perda sudah disahkan tapi tidak bisa dilanjutkan.
DPRD Maluku melalui BPPD telah menyelesaikan pembentukan 27 Raperda selama 2016 dan 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai Perda.
Tersisa 16 Raperda menunggu waktu penetapannya menjadi Perda, tetapi yang terpenting bukan persoalan kuantitas jumlah Perda yang dihasilkan tetapi lebih diutamakan kualitas dan memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.