Loading...

Paripurna DPRD Maluku Tetapkan Lima Ranperda Usulan Inisiatif

BERITA MALUKU. Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku menetapkan lima rancangan peraturan daerah inisiatif yang diusulkan empat komisi dan anggota legislatif.

"Usul raperda inisiatif DPRD sebagaimana diatur dalam tatib dewan pasal 128 ayat (1) bahwa raperda yang berasal dari DPRD diajukan oleh anggota dan komisi, serta badan pembentukan peraturan daerah," kata wakil ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Kamis (17/11/2016).

Penetapan raperda ini dilakukan setelah dilakukan pengkajian oleh badan pembentukan perda terhadap lima buah rancangan peraturan daerah yang berasal dari komisi A, B, C, komisi D, serta usul inisiatif anggota DPRD.

Menurut Syaid, lima raperda inisiatif yang diusulkan adalah raperda tentang pelayanan satu pintu dari komisi A DPRD Maluku, serta raperda tentang pemberdayaan masyarakat nelayan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang diajukan komisi B.

Komisi C DPRD Maluku mengusulkan raperda tentang kedudukan keuangan dan protokoler anggota DPRD Maluku sebagai pejabat daerah, dan rancangan peraturan daerah tentang pengembangan serta pemberdayaan pemuda.

Sedangkan raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga diusulkan oleh anggota DPRD provinsi.

"Selaku pimpinan dewan, saya mempercayai lima buah raperda inisiatif ini telah digodok secara matang baik oleh empat komisi maupun anggota DPRD lewat proses yang cukup panjang seperti studi banding, konsultasi dengan para ahli maupun pemerintah pusat," tandas Syaid.

Karena itu, pimpinan legislatif tidak ada keraguan terhadap hasil kerja masing-masing komisi dengan anggota DPRD sebagai pengusul dalam mempersiapkan raperda dimaksud.
Provinsi 6808139432270501180

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN