Loading...

DPRD Ajak Pelaku Usaha di Maluku Dukung Sensus Ekonomi

BERITA MALUKU. Ketua Komisi D DPRD Maluku, M Suhfi Majid mengajak masyarakat maupun pelaku dunia usaha mendukung dan menyukseskan Sensus Ekonomi(SE) 2016 yang saat ini sedang dilaksanakan petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami menyamoaikan ajakan ini guna meresponi sikap BPS Maluku yang mengeluh karena beberapa pelaku dunia usaha yang masih menolak untuk diwawancarai oleh petugas SE," katanya di Ambon, Sabtu, Seluruh komponen bangsa harus memberikan dukungan terhadap kegiatan SE 2016. Salah satunya dengan menerima dan memberi informasi yang valid pada petugas pencacah.

Suhfi menyebutkan SE merupakan agenda nasional memiliki manfaat yang besar bagi banyak pihak, tidak hanya pemerintah namun juga bagi pelaku dunia usaha dan perbankan.

"Banyak manfaat yang diperoleh tidak hanya bagi pemerintah untuk memdapatkan potret ekonomi secara utuh sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional namun juga bagi perbankan dan pelaku dunia usaha," ujarnya.

Informasi valid dari pelaku dunia usaha akan ikut mendorong kesuksesan SE sehingga validasi data yang disampaikan secara utuh dalam kegiatan tersebut akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pemetaan potensi atau level ekonomi menurut wilayah, jenis dan pelaku usaha.

Dengan begitu, struktur ekonomi secara regional di Maluku akan juga terpotret. "Pemerintah provinsi Maluku juga akan terbantu dengan potret ini sehingga pola kebijakan wilayah dapat diarifi sesuai dengan data diinventarisasi", tandasnya.

Suhfi mensinyalir jika respon pelaku dunia usaha yang belum terbuka disebabkan karena informasi detail dan manfaat soal SE belum sampai.

"Membuka data usaha memang bagi mereka sensitif dan ditafsir berbeda. Namun, jika dijelaskan secara baik oleh petugas pencacah, dipastikan proses ini akan berjalan lancar," imbuhnya.

Dia mengimbau para pelaku dunia usaha tidak harus mengkhawatirkan penyalahgunaan data tersebut untuk kepentingan tertentu.

"Pikiran khawatir bahwa data SE untuk pemanfaatan lain harus disingkirkan jauh - jauh. SE diatur oleh regulasi negara dan merupakan agenda nasional yang diselenggrakan 10 tahun sekali dan ini merupakan sensus yang keenam, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 1997 yaitu amanat UU tentang statistik," kata Suhfi.

Manfaat lain jelasnya dengan SE, pemerntah memiliki gambaran utuh tentang prospek bisnis dan perencanaan investasi di daerah ini akan terlihat.

"Maluku membutuh investasi untuk menggairahkan ekonomi. Data dan potret serta prospek investasi menjadi penting, maka perlu memberi dukungan kepada SE sehingga bisa menyiapkan peta investasi bagi investor," ujar Suhfi.
Provinsi 5657077550700230324

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN