Loading...

Alih Waris Ancam Segel Lahan Sekolah Perikanan Ambon



Ambon - Berita Maluku. Hasan dan Rewat Atamimi, alih waris pemilik lahan di Waiheru, Kota Ambon mengancam menyegel lahan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ambon bila pemerintah daerah tidak secepatnya membayar ganti rugi.

"Lahan yang dihibahkan keluarga Atamimi ke Pemprov Maluku hanya tiga hektare untuk membangun SUPM, tetapi sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan itu telah menguasai sekitar lima hektare, makanya ahli waris menuntut ganti rugi," kata Sofyan Siregar, kuasa hukum ahli waris, di Ambon, Jumat.

Lahan yang dipakai SUPM ini sudah dibangun tiga kolam tambak untuk budi daya ikan.

Sofyan menyampaikan hal itu saat pertemuan dengan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae guna mencari solusi penyelesaian damai dengan pemerintah provinsi terkait pembayaran lahan dimaksud.

Menurut dia, lahan tersebut adalah milik keluarga Atamimi berdasarkan eigendom 1030 di zaman Hindia Belanda. Tiga hektar bagian dari lahan itu kemudian dihibahkan ke Pemprov Maluku untuk membangun SUPM.

Pemprov kemudian memberikan ganti rugi tanaman yang ada di atas lahan yang telah dihibahkan senilai Rp17 juta, tetapi pengambilan dua hektar untuk membangun kolam tambak ikan oleh SUPM tidak disertai ganti rugi sehingga mereka menuntut ganti rugi sejak tahun 1992.

Sofyan mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menyatakan kesiapan melakukan ganti rugi pada 1996 lewat Biro Keuangan Pemprov Maluku, namun tidak direalisasikan sampai saat ini.

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Maat Pitik mengakui masih memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan tersebut.

"Kami meminta audiensi dengan Ketua DPRD Maluku untuk mencari jalan terbaik, sekaligus memberikan waktu bagi pemprov untuk membayar ganti rugi, tetapi kalau tidak dilaksanakan maka SUPM Waiheru Ambon akan disegel," katanya.

Edwin Adrian Huwae mengatakan pihaknya sangat menghargai upaya ahli waris bersama tim kuasa hukumnya, tetapi untuk masalah ganti rugi lahan yang menggunakan uang daerah harus ada dasar hukum yang jelas.

"Dasar hukum itu berupa putusan pengadilan yang memiliki keuatan hukum tetap, namun kalau sudah ada kesepakatan dengan pemerintah provinsi maka silahkan diteruskan untuk mendapatkan ganti rugi lahan," katanya. (ant/bm 10)
Provinsi 8072308135184817134

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN