Loading...

Program LIN, Atapary: Praktek Korupsi DKP Maluku Jangan Lagi Terulang

BERITA MALUKU. Parktek korupsi yang pernah terjadi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku terhadap anggaran proyek bantuan sarana perikananan bagi masyarakat nelayan kecil jangan lagi terulang sehingga menghambat program Lumbung Ikan Nasional (LIN).

"Program DKP berupa pengadaan kapal penangkap ikan, pancing tonda, atau pun keramba apung itu bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat nelayan kecil dan secara tidak langsung telah menunjang program besar menjadikan Maluku sebagai LIN," kata anggota Komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary, di Ambon, Selasa (12/7/2016).

Saat pelaksanaan Sail Banda 2010 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanagkan Maluku sebagai LIN guna mendukung program ketahanan pangan berbasis keunggulan daerah yang realisasinya maish menunggu Peraturan Presiden.

Menurut Samson, menjadikan Maluku sebagai daerah penghasil ikan dalam memenuhi kebutuhan nasional, maka seluruh potensi sumberdaya manusia yang ada harus dikelola dan didukung sarana bidang perikanan tangkap maupun budidaya yang memadai.

Apalagi nilai anggaran yang dialokasikan dalam proyek pengadaan kapal penanangkap ikan, keramba apung maupun pancing tonda di DKP Maluku ini mencapai miliaran rupiah namun pengerjaan tidak rampung dan kelompok nelayan penerima tidak bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka.

"Kami berharap praktek buruk seperti ini tidak lagi terulang sehingga keberadaan para nelayan kecil dan pesisir lebih mendapatkan perhatian serius," katanya.

Dalam tahun anggaran 2013, DKP Maluku dibawah pimpinan Bastian Mainassy selaku Kadis mendapatkan anggaran pembangunan kapal penangkap ikan ukuran 30 GT senilai Rp6 miliar lebih yang bersumber dari DAK dan DAU serta dana Rp3 miliar lebih untuk pengadaan kapal ikan 15 GT masing-masing sebanyak lima unit.

Bastian juga menjadi Kuasa Pengguna Angaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan PT. Satum Manunggal Abadi memenangkan proyek pengadaan kapal 30 GT dan Benjamin Sutrahitu memenangkan pengadaan kapal 15 GT.

Namun hingga masa kontrak kerja berakhir, proyek tersebut tidak rampung karena ada kekurangan peralatan atau item-item kapal serta ada kelebihan pembayaran oleh negara namun negara justru tidak mendapatkan barang sesuai kontrak.

Tidak semua kapal diberikan kepada kelompok nelayan penerima, tetapi ada yang disalurkan kepada saudara terdakwa Samuel Mainassy seperti kapal ikan mina 75 ukuran 30 GT dan kapal itu bukan dikelola nelayan melainkan disewakan kepada pengusaha asing.

Sama halnya dengan kapal berbobot 15 GT ternyata ada dua unit yang seharusnya diserahkan ke kelompok usaha perikanan di Seram Bagian Barat tetapi realisasinya kepada pihak lain.

Kapal-kapal ini juga bukan dikerjakan oleh kontraktor yang memenangkan proses lelang/tender proyek namun kembali disub-kontrakkan kepada pihak lain.

Contohnya, kapal 15 GT harusnya dikerjakan oleh Benjamin Sutrahitu namun disub-kontrakkan kepada Suratno Ramly dan Suratno kembali memberikannya kepada Franco Baimury, sedangkan kapal 30 GT dilimpahkan terdakwa Satum sebagian kepada Stenly Persouw sehingga hal ini tidak bisa dibenarkan.

Bastian kini telah divonis lima tahun penjara, namun yang bersangkutan masih harus diproses hukum lagi sebagai terdakwa kasus pengadaan pancing tonda pada instansi yang pernah dipimpinnya.

Kasus lainnya adalah korupsi dana proyek pembuatan keramba apung, di mana empat orang pelaku telah dihukum penjara selama 3,5 tahun oleh majelis hakim yakni Hardo, Solaeman Latupono, sedangkan Reinold Geritz Hetaria dan Samsul Bahri Jainahu dijatuhi vonis dua tahun dan tujuh bulan penjara.
Provinsi 9165185009807551439

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN