Disayangkan, Anggaran P2TP2A Kota Ambon Dikembalikan ke Kas Daerah
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/06/disayangkan-anggaran-p2tp2a-kota-ambon.html
"Memang kota Ambon sangat memiliki banyak anggaran yang tiap tahun dianggarkan sebanyak Rp150 juta, tetapi anggaran itu tidak dipakai habis oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa untuk menangani hal-hal tersebut. Kenapa sampai tidak dipakai habis? sehingga setiap saat akhir tahun uang itu harus dikembalikan ke kas daerah, padahal anggaran tersebut harusnya dipakai habis," sebut Far-Far, Rabu (10/6/2015).
Far-Far mencontohkan, bahwa di Kabupaten Bandung Barat, pihaknya melihat penanganan daripada kekerasan perempuan dan anak sudah sangat terstruktur dan terperinci, terbukti P2TP2A di kabupaten tersebut berada di dalam satu Badan atau SKPD, sehingga setiap anggaran yang sudah dianggarkan didalam kegiatan program, dititipkan pada masing-masing SKPD dan diberikan langsung ke P2TP2A.
Sementara kalau di kota Ambon, meski P2TP2A berada di dalam struktur tetapi dia berada diluar badan. Dan anggaran itu dititipkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa, Badan Keluarga Berencana, ada juga di Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan.
"Tetapi selama ini yang dipantau, anggaran terbanyak itu berada di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa," kata Far-Far.
Ia berharap, anggaran itu mestinya dipakai untuk mengatasi persoalan kekerasan perempuan dan anak di kota Ambon, sehingga persoalan-persoalan itu dapat ditangani secara baik bahakan dapat mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepada media ini sebelumnya, Far-Far juga menyoroti kurangnya sosialisasi P2TP2A kota Ambon kepada masyarakat terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini.
"Kelemahan dari P2TP2A kota Ambon bahwa mereka tidak ada sosialisasi ke masyarakat bahwa ada wadah penampungan aspirasi masyarakat jikakalau saja ada korban yang mengalami kekerasan ataupun pelecehan harusnya dilaporkan ke P2TP2A," kata Far-Far.
Pihaknya sangat menginginkan agar pemerintah kota Ambon memiliki P2TP2A yang sangat paten yang implikasinya ke masyarakat secara luas sehingga masyarakat mendapatkan manfaat tentang apa itu P2TP2A dan fungsinya. Karena selama ini masyarakat tidak pernah tau.
"Sebenarnya kalau P2TP2A ada di masyarakat saya berfikir bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak pasti akan menurun, karena ini adalah wadah untuk menampung sekaligus menyalurkan. Tetapi kita di Ambon, intinya kurang sosialisasi dan tidak ada transparansi antara dinas terkait dalam hal ini pemerintah kota terhadap masyarakat sehingga masyarakat tidak pernah mengetahui bahwa memang P2TP2A itu ada," sebutnya.
Far-Far menjelaskan hal itu setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Barat belum lama ini untuk berkoordinasi soal Peraturan Daerah (Perda) tentang kekerasan perempuan dan anak yang selama ini belum dimiliki kota Ambon.
"Kebetulan di Kabupaten Bandung Barat itu mereka telah mengeluarkan Perda baru nomor 03 Tahun 2015 tentang kekerasan perempuan dan Anak," katanya.
Dari kunjungan itulah, maka pihaknya melihat penanganan daripada kekerasan perempuan dan anak di kabupaten tersebut sudah sangat terstruktur dan terperinci, terbukti P2TP2A di kabupaten tersebut berada di dalam satu Badan atau SKPD, sementara di kota Ambon, meski P2TP2A berada di dalam struktur tetapi dia berada diluar badan.
Dijelaskan, bahwa selama ini P2TP2A diketuai langsung oleh kepala Badan dengan unsur lain seperti Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa, unsur-unsur dari kepolisisan maupun dari unsur SKPD.
"Hanya anggota dewan saja yang belum terlibat dalam hal ini," sebutnya.
Untuk diketahui, kantor P2TP2A berada di samping Pabrik Roti Sarinda Belakang Soya. "Kontor itu selama ini memang difungsikan tetapi tidak maksimal, begitupun kantor P2TP2A Provinsi ada, tetapi belum difungsikan," jelasnya.
Pihaknya berharap, bahwa dari kunjungan Komisi I DPRD Kota Ambon ke Kabupaten Bandung Barat dapat menjadi contoh untuk diimplementasikan ke warga kota Ambon. (bm 01)