ADD Untuk 1.135 Desa di Maluku Rp334 Miliar
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/04/add-untuk-1135-desa-di-maluku-rp334.html
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp334 miliar untuk 1.135 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku.
"Sesuai penetapan APBN Perubahan 2015 kemarin, salah satu struktur anggaran yang mengalami penyesuaian yaitu ADD per kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan lewat Peraturan Menteri keuangan maka ADD telah ditetapkan," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku Suhfi Madjid, di Ambon, Selasa.
ADD Rp334 miliar itu akan disalurkan ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebesar Rp23,3 miliar, Maluku Tengah Rp52 miliar, Maluku Tenggara Rp50,5 miliar, Kabupaten Buru Rp23,2 miliar.
Kota Ambon mendapatkan jatah Rp9,6 miliar, Kota Tual Rp8,8 miliar, Kabupaten Seram Bagian Barat Rp26,5 miliar, Seram Bagian Timur Rp51,6 miliar, Kabupaten Kepulauan Aru Rp32,6 miliar, Maluku Barat Daya Rp32,8 miliar, Kabupaten Buru Selatan Rp22,5 miliar.
"Distribusi per desa diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota karena nanti ditetapkan dengan peraturan Bupati dan Wali Kota," kata Suhfi.
Menurut Suhfi, penyaluran ADD itu didasari Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang menetapkan kriteria-kriteria alokasi dana setiap desa.
Kriteria itu di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan akses, daerah terluar, dan tingkat kemiskinan penduduk.
Kewenangan distribusi per desa diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan dan penel;itian terhadap kondisi masing-masing desa.
"Tetapi kita harus memastikan bahwa bupati memiliki transparansi dan betul-betul menempatkan posisi semua desa itu setara sehingga jujur dalam meletakkan kriteria," tandas Suhfi Madjid.
Ia berharap tidak terjadi desa yang penduduknya sedikit mendapat alokasi dana sama besar dengan desa yang penduduknya lebih banyak.
"Apalagi desa-desa di Maluku ini memiliki banyak dusun seperti Kabupaten SBB dan Malteng dimana akses terhadap dana ADD ini hanya memungkinkan mereka bisa dapat kecuali ada kearifan kepala desa masing-masing kemudian kebijakan dari kabupaten/kota yang menetapkan alokasi itu," katanya.
"Saya berharap bahwa peraturan bupati/wali kota yang dikeluarkan nanti juga mengakomodasi point yang berkaitan dengan hak untuk setiap dusun itu untuk bisa menikmati ADD," ujarnya. (ant/bm 10)