Pilih Penyelenggara Pemilu, Huwae: Harus Selektif
http://dewan.beritamalukuonline.com/2015/02/pilih-penyelenggara-pemilu-huwae-harus.html
Ambon - Berita Maluku. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, KPU harus selektif dalam memilih
para penyelenggara di tingkat bawah agar menghasilkan orang yang
benar-benar paham soal bagaimana menyelenggarakan pemilu secara baik.
"Dalam rekruitmen penyelenggara pemilu, saya kira harus bisa dilakukan secara selektif," katanya, di Ambon, Selasa (17/2/2015).
Menurut Edwin, mereka yang terpilih nanti juga diharapkan memiliki mental yang tidak ternoda oleh suatu kegiatan transaksi, agar pemilu mampu melahirkan kepala daerah yang mau kerja untuk rakyat dan mau berkorban serta memberikan waktu bagi rakyat.
Ia mengungkapkan, dalam tahun 2015 di Provinsi Maluku terdapat dua daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serempak, yakni Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pada 2016, akan dilakukan pilkada serempak di empat daerah di Maluku yakni Kota Ambon, Kabbupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kota Tual, serta Kabupaten Maluku Tenggara.
Ia menambahkan, pelaksanaan pilkada secara serentak di Maluku tahun 2015, 2016 dan tahun 2018 merupakan suatu pertimbangan yang matang oleh pemerintah, tetapi yaang terpenting adalah KPU harus mempersiapkan seluruh pentahapan dan koordinasi secara baik.
"Rencana pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara serempak di daerah sebenarnya lebih efektif dan efisien, sehingga KPU perlu menyaring para penyelenggara yang bisa bekerja secara baik," katanya.
Edwin juga mengatakan DPR-RI dan pemerintah akan meresmikan undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pilkada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi.
Bila dilihat dari faktor efisiensi, tentunya proses penyelesaian sengketa pilkada di daerah ini melalui Pengadilan Tinggi lebih baik sebab pada peradilan tingkat pusat seperti Mahkama Konstitusi dan Mahkamah Agung setap tahunnya menerima puluhan ribu perkara yang masuk dan harus diselesaikan. (ant/bm 10)
"Dalam rekruitmen penyelenggara pemilu, saya kira harus bisa dilakukan secara selektif," katanya, di Ambon, Selasa (17/2/2015).
Menurut Edwin, mereka yang terpilih nanti juga diharapkan memiliki mental yang tidak ternoda oleh suatu kegiatan transaksi, agar pemilu mampu melahirkan kepala daerah yang mau kerja untuk rakyat dan mau berkorban serta memberikan waktu bagi rakyat.
Ia mengungkapkan, dalam tahun 2015 di Provinsi Maluku terdapat dua daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serempak, yakni Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pada 2016, akan dilakukan pilkada serempak di empat daerah di Maluku yakni Kota Ambon, Kabbupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kota Tual, serta Kabupaten Maluku Tenggara.
Ia menambahkan, pelaksanaan pilkada secara serentak di Maluku tahun 2015, 2016 dan tahun 2018 merupakan suatu pertimbangan yang matang oleh pemerintah, tetapi yaang terpenting adalah KPU harus mempersiapkan seluruh pentahapan dan koordinasi secara baik.
"Rencana pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara serempak di daerah sebenarnya lebih efektif dan efisien, sehingga KPU perlu menyaring para penyelenggara yang bisa bekerja secara baik," katanya.
Edwin juga mengatakan DPR-RI dan pemerintah akan meresmikan undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pilkada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi.
Bila dilihat dari faktor efisiensi, tentunya proses penyelesaian sengketa pilkada di daerah ini melalui Pengadilan Tinggi lebih baik sebab pada peradilan tingkat pusat seperti Mahkama Konstitusi dan Mahkamah Agung setap tahunnya menerima puluhan ribu perkara yang masuk dan harus diselesaikan. (ant/bm 10)