Badan Kehormatan DPRD Maluku Diminta Bersikap Tegas Awasi Anggota Legislatif
http://dewan.beritamalukuonline.com/2017/01/badan-kehormatan-dprd-maluku-diminta.html
BERITA MALUKU. Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku diminta lebih bersikap tegas dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi setiap anggota legislatif yang tidak mengikuti agenda sidang atau rapat paripurna dewan.
"Di sini tidak ada yang namanya kepala dan anak buah, tetapi bagi yang sering tidak mengikuti rapat-rapat penting harus diperhatikan BK. Bila perlu membuat surat kepada pengurus partai politiknya," kata anggota DPRD Maluku, Saodah Tehol, di Ambon, Rabu (18/1/2017).
Penegasan tersebut disampaikan sebelum ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, didampingi Elvyana Pattiasina dan Syaid Mudzakir Assagaf membuka rapat paripurna DPRD tentang penutupan masa sidang pertama tahun 2016/2017 serta pembukaan masa sidang kedua tahun 2017.
Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada 13 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk memberikan pendapat apakah bisa dilanjutkan ataukah ditunda sampai seluruh anggota DPRD hadir.
"Karena saat ini ada sejumlah anggota DPRD yang melakukan reses di Kabupaten Kepulauan Aru MAUPUN Maluku Barat Daya(mbd) dan beberapa daerah lainnya yang belum kembali karena masalah transportasi," kata Edwin.
Selain itu, ada juga anggota DPRD yang berhalangan karena sakit atau izin.
Anggota DPRD asal F-Demokrat, Melki Frans mengatakan, rapat paripurna ini hanya untuk menetapkan agenda strategis yang sifatnya internal dewan jadi bisa dilanjutkan.
Sementara Saadiah Uluputty dari F-PKS meminta rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa sidang DPRD harus diundang pihak eksekutif agar mereka juga bisa mengetahui agenda kerja dewan ke depan.
Rapat paripurna tersebut akhirnya dibuka Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan menyatalan berbagai program kerja yang dilaksanakan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2016/2017 secara maksimal telah dilaksanakan.
"Komitmen yang ditunjukan seluruh anggota dewan dalam menyelesaikan berbagai agenda kerja dimaksud tentu memberikan bukti bahwa secara kelembagaan dewan senantiasa berupaya secara maksimal melaksanakan tugas dan fungsi demi dan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Maluku," katanya.
Pada masa persidangan pertama ini dewan telah melaksanakan fungsi anggaran, Legislasi maupun pengawasan secara baik serta tugas-tugas lain yang telah diatur dan ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya secara keseluruhan, agenda kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan serta hasil-hasil yang dicapai selama masa persidangan pertama tahun sidang 2016/2017 adalah 20 kali rapat paripurna.
Kemudian rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan komisi empat kali, Rakor dengan ketua-ketua fraksi delapan kali maupun dengan pimpinan badan pembentukan Perda, pimpinan Pansus, badan kehormatan tentang Ranperdara satu kali.
Selain itu ada 13 buah produk yang dihasilkan DPRD selama masa sidang tersebut diantaranya keputusan DPRD Maluku No.16/2016 tanggal 27 September 2016 tentang pembentukan Pansus pembahasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.
Keputusan No.19/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Maluku No. 5/2014 tentang pembentukan komisi -komisi DPRD.
"Di sini tidak ada yang namanya kepala dan anak buah, tetapi bagi yang sering tidak mengikuti rapat-rapat penting harus diperhatikan BK. Bila perlu membuat surat kepada pengurus partai politiknya," kata anggota DPRD Maluku, Saodah Tehol, di Ambon, Rabu (18/1/2017).
Penegasan tersebut disampaikan sebelum ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, didampingi Elvyana Pattiasina dan Syaid Mudzakir Assagaf membuka rapat paripurna DPRD tentang penutupan masa sidang pertama tahun 2016/2017 serta pembukaan masa sidang kedua tahun 2017.
Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada 13 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk memberikan pendapat apakah bisa dilanjutkan ataukah ditunda sampai seluruh anggota DPRD hadir.
"Karena saat ini ada sejumlah anggota DPRD yang melakukan reses di Kabupaten Kepulauan Aru MAUPUN Maluku Barat Daya(mbd) dan beberapa daerah lainnya yang belum kembali karena masalah transportasi," kata Edwin.
Selain itu, ada juga anggota DPRD yang berhalangan karena sakit atau izin.
Anggota DPRD asal F-Demokrat, Melki Frans mengatakan, rapat paripurna ini hanya untuk menetapkan agenda strategis yang sifatnya internal dewan jadi bisa dilanjutkan.
Sementara Saadiah Uluputty dari F-PKS meminta rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa sidang DPRD harus diundang pihak eksekutif agar mereka juga bisa mengetahui agenda kerja dewan ke depan.
Rapat paripurna tersebut akhirnya dibuka Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan menyatalan berbagai program kerja yang dilaksanakan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2016/2017 secara maksimal telah dilaksanakan.
"Komitmen yang ditunjukan seluruh anggota dewan dalam menyelesaikan berbagai agenda kerja dimaksud tentu memberikan bukti bahwa secara kelembagaan dewan senantiasa berupaya secara maksimal melaksanakan tugas dan fungsi demi dan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Maluku," katanya.
Pada masa persidangan pertama ini dewan telah melaksanakan fungsi anggaran, Legislasi maupun pengawasan secara baik serta tugas-tugas lain yang telah diatur dan ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya secara keseluruhan, agenda kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan serta hasil-hasil yang dicapai selama masa persidangan pertama tahun sidang 2016/2017 adalah 20 kali rapat paripurna.
Kemudian rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan komisi empat kali, Rakor dengan ketua-ketua fraksi delapan kali maupun dengan pimpinan badan pembentukan Perda, pimpinan Pansus, badan kehormatan tentang Ranperdara satu kali.
Selain itu ada 13 buah produk yang dihasilkan DPRD selama masa sidang tersebut diantaranya keputusan DPRD Maluku No.16/2016 tanggal 27 September 2016 tentang pembentukan Pansus pembahasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.
Keputusan No.19/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Maluku No. 5/2014 tentang pembentukan komisi -komisi DPRD.