Loading...

DPRD Maluku: Lahan Pengungsi Lembah Argo Sudah Final

BERITA MALUKU. Ketua komisi A DPRD Maluku Melkias Frans mengatakan, proses pembahasan lahan milik Pemprov setempat di Lembah Argo, Desa Passo (Kecamatan Baguala) yang akan dihibahkan kepada para pengungsi asal Pulau Buru sudah final.

"Soal Lembah Argo itu sudah final di komisi, tetapi karena ada miskomunikasi dengan Ketua DPRD, Edwin Huwae,lalu dipertanyakan lagi sehingga disarakan agar dirapatkan lagi dengan Sekda maupun Karo Hukum Setda Maluku," katanya, di Ambon, Kamis (8/9/2016).

Terdapat 291 kepala keluarga(KK) eks pengungsi asal Pulau Buru yang menjadi korban konflik PADA 1999 yang bakal menerima hibah tanah dari Pemprov Maluku.

Menurut dia, cara hibahnya adalah melalui persetujuan DPRD yang awalnya dibahas lewat komisi dan tatib mengatur untuk bawa ke paripurna.

"Nanti kalau sudah diparipurnakan baru Pemprov Malukun melepaskan lahan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional(BPN) setempat agar diterbitkan sertifikatnya dan akan dibagi di DPRD," ujar Melkias.

Sehingga untuk persoalan Lembah Argo ini tidak ada masalah dan Ketua DPRD menginginkan dilakukannya rapat koordinasi antara komisi dengan Sekda dan Karo Hukum Setda Maluku itu normal.

Soal gugatan ahli waris, katanya, komisi juga sudah melakukan pembahasannya, tetapi saat ini lahan tersebut secara resmi milik Pemprov Maluku yang dibuktikan dengan sertifikat.

Bila ternyata warga adat Passo melalui keluarga Simauw menggugatnya di pengadilan dan mereka menang, maka Pemprov Maluku juga sudah siap melakukan pembayaran lahan.

"Pemprov Maluku juga tidak akan mengambil paksa lahan dimaksud," tandasnya.

Jadi semua persoalannya sudah dibahas secara baik di DPRD dan pasti diparipurnakan, kemudian surat keputusannya diberikan ke Gubernur untuk melakukan proses pelepasan hak atas tanah Pemprov Maluku kepada eks pengungsi ditambah fasilitas ibadah lainnya baru BPN mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat di BPN juga sudah siap dan tinggal menunggu kapan keputusan DPRD bersama Gubernur untuk menetapkannya agar dibuat sertifikat masing - masing nama dan alamat," tegas Melkias.

Sertifikat yang diterbitkan BPN nantinya bukan prona tetapi Pemprov Maluku melakukan pemecahan dari sertifikat induk untuk lahan seluas 32 hektare dan memberikan tiga hektare bagi 291 KK pengungsi eks Pulau Buru.
Provinsi 7219611108270565728

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

PENDIDIKAN

Indeks

# PANSUS

# PEMEKARAN